Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Imbau ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Nataru

Oleh: Priscilla Martha Ulina S
JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 14:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi di momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan bentuk penegasan ulang dari Surat Edaran nomor 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan pemberian, dan penerimaan gratifikasi," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.


Hal ini ditegaskan kembali, mengingat pelaksanaan hari raya sering dijadikan ajang dalam melakukan aksi gratifikasi. Sehingga KPK meminta para ASN, penyelenggara negara, serta pejabat negara untuk menghindari indikasi korupsi sejak awal.

Apabila ASN, beserta penyelenggara negara, dan pejabat negara menemukan bentuk gratifikasi yang terlanjur diterima kata Budi, mereka wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Segala laporan gratifikasi yang diterima, akan dianalisa oleh KPK untuk ditetapkan sebagai gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang sah untuk diterima," pungkas Budi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya