Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

APLN Bayar Klaim Asuransi Puluhan Miliar Terkait Putusan Arbitrase

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 14:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN) menyepakati pembayaran klaim asuransi Rp 50 miliar kepada PT KTC Coal Mining Energy.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh direksi kedua perusahaan di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, SH., dengan disaksikan kuasa hukum PT KTC dan Kepala Bagian Legal PT APLN.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, pembayaran klaim asuransi oleh PT APLN kepada PT KTC akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Presiden Direktur PT APLN, Moch. Hirmas Fuady, dalam keterangan yang dikutip Jumat 20 Desember 2024. 


Penandatangan itu sendiri telah dilakukan pada 4 Desember 2024, sebagai tindak lanjut atas Putusan Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN membayarkan klaim asuransi sejumlah tersebut kepada PT KTC. 

Dalam kesempatan itu Moch. Hirmas Fuady menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT KTC dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi untuk terwujudnya kesepakatan bersama tersebut. 

Termasuk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawas yang selalu memberikan perhatian kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini PT APLN agar dalam menjalankan usaha perasuransian selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku. 

Menurut Moch. Hirmas Fuady PT APLN sangat menghormati dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan klaim asuransi berdasarkan putusan Arbitrase Ad Hoc. 

“Sebagai perusahaan asuransi PT APLN berkomitmen dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi peraturan hukum serta meningkatkan kualitas produk dan layanan dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting mengingat dalam usahanya PT APLN sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat dan kualitas jasa dan layanan perusahaan,” ujarnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya