Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

APLN Bayar Klaim Asuransi Puluhan Miliar Terkait Putusan Arbitrase

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 14:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN) menyepakati pembayaran klaim asuransi Rp 50 miliar kepada PT KTC Coal Mining Energy.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh direksi kedua perusahaan di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, SH., dengan disaksikan kuasa hukum PT KTC dan Kepala Bagian Legal PT APLN.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, pembayaran klaim asuransi oleh PT APLN kepada PT KTC akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Presiden Direktur PT APLN, Moch. Hirmas Fuady, dalam keterangan yang dikutip Jumat 20 Desember 2024. 


Penandatangan itu sendiri telah dilakukan pada 4 Desember 2024, sebagai tindak lanjut atas Putusan Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN membayarkan klaim asuransi sejumlah tersebut kepada PT KTC. 

Dalam kesempatan itu Moch. Hirmas Fuady menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT KTC dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi untuk terwujudnya kesepakatan bersama tersebut. 

Termasuk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawas yang selalu memberikan perhatian kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini PT APLN agar dalam menjalankan usaha perasuransian selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku. 

Menurut Moch. Hirmas Fuady PT APLN sangat menghormati dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan klaim asuransi berdasarkan putusan Arbitrase Ad Hoc. 

“Sebagai perusahaan asuransi PT APLN berkomitmen dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi peraturan hukum serta meningkatkan kualitas produk dan layanan dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting mengingat dalam usahanya PT APLN sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat dan kualitas jasa dan layanan perusahaan,” ujarnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya