Berita

Pinjaman online/Net

Politik

Banyak Kasus Bundir karena Pinjol Harusnya jadi Tamparan Keras buat Pemerintah

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 11:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus bunuh diri akibat pinjaman online (pinjol) kian meningkat, lantaran belum adanya kemauan keras dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah utang dengan bunga yang tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyoroti maraknya pinjol ilegal yang menyengsarakan rakyat.

Menurutnya, belum ada komitmen dari Pemerintah dalam menyelesaikan ini. 


"Pinjol ini sudah bukan lagi hanya sebagai masalah financial tetapi juga telah merusak berbagai sendi kehidupan, termasuk sosial ekonomi masyarakat. Tidak sedikit orang yang bunuh diri akibat terjerat pinjol," kata Cucun kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024. 

Cucun pun merasa heran, banyaknya dampak pinjol yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat tak juga membuat pemegang kebijakan melakukan terobosan dalam pemberantasan pinjol. 

“Tak ada political will regulator untuk tegas memberantas pinjol. Padahal dampaknya sangat nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengatakan banyaknya kasus bunuh diri akibat pinjol ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah untuk memperbaiki regulasi pinjaman dengan bunga besar. 

"Kasus pinjol yang bisa menghilangkan nyawa ini seharusnya menjadi tamparan untuk Pemerintah dan penegak hukum agar lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat," tutupnya.

Peristiwa bunuh diri akibat jeratan utang pinjol kembali terjadi. Satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, melakukan percobaan diri akibat terjerat pinjol yang mengakibatkan anak berusia 2 tahun meninggal dunia setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun tikus.

Ada pula kejadian seorang ibu di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang mengakhiri hidup pada 21 Juli 2023 diduga lantaran utang meski tidak disebut pasti apakah akibat pinjol. 

Terbaru, pada 15 Desember 20224, sekeluarga berisi tiga orang di Ciputat, Tangerang Selatan, ditemukan meninggal dunia pada Minggu (15/12) diduga lantaran terlilit utang pinjol.

Pada Maret lalu, satu keluarga yang terdiri dari 4 orang nekat melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut karena masalah pinjaman online.

Bunuh diri akibat pinjol juga terjadi pada seorang ibu muda di Lombok berusia 26 tahun yang meninggal dunia dengan cara gantung diri di dalam rumahnya dengan menggunakan tali nilon. Beberapa kasus tersebut menambah daftar panjang kasus bunuh diri karena pinjol.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya