Berita

Sritex/Ist

Bisnis

Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Ngaku Mumet

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi pailit. Status ini telah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pabrik tersebut.

"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA.

Emiten berkode saham SRIL ini sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan pailit yang digugat PT Indo Bharat Rayon dan dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.


Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

Dengan adanya putusan itu, Sritex dinyatakan tetap pailit dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Atas kemelut status pabrik tekstil ini termasuk nasib ribuan buruh, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sempat mengaku pusing dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Lagi mumet gue tuh, aduh. Lagi mumet juga gue soal Sritex nih," kata pria yang akrab disapa Noel, dikutip Jumat 20 Desember 2024. 
Namun, dalam pernyataannya ia enggan memberikan jawaban lebih lanjut terkait perkembangan kasus Sritex.

"Ada deh, nanti lama-lama tahu ada (yang bikin pusing)," tuturnya.

Perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat 1,6 miliar Dolar AS atau Rp25,14 triliun.

Pemerintah sendri berencana memberikan insentif subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin, dan menyelamatkan pabrik tersebut.

"Hal teknis di Menteri (Menaker Yassierli) yang ngerti," kata Noel.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya