Berita

Sejumlah orang melakukan aksi damai, protes lambannya penanganan kasus TPPO oleh Polda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Kecewa Penanganan Kasus TPPO Lamban, Massa Datangi Mapolda Aceh

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 05:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah orang yang terdiri dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan korban perdagangan manusia menggelar aksi damai di halaman Masjid Polda Aceh pada Kamis, 19 Desember 2024.

Peserta aksi menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus 12 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kapal perikanan berbendera asing dan ditangani oleh Polda Aceh.

Peneliti Kebijakan Sumatera Environmental Initiative, Crisna Akbar yang ikut dalam aksi mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Aceh pada 5 November 2023. Namun, tanpa melibatkan korban maupun kuasa hukumnya, kasus tersebut justru dialihkan ke Polda Jawa Tengah.


“Aksi ini berangkat dari lemahnya proses penyidikan yang dilakukan Polda Aceh dalam kasus TPPO yang kami laporkan sejak 5 November 2023,” ujar Crisna Akbar kepada RMOLAceh, Kamis, 19 Desember 2024.

Crisna mengungkapkan, pihaknya juga telah menyurati Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh terkait kasus ini. Menurut hasil klarifikasi yang dilakukan Propam, pihak penyidik mengklaim telah melakukan gelar perkara. 

Namun, Crisna membantah klaim tersebut.

“Gelar perkara yang disebutkan itu hanyalah pernyataan dalam pertemuan di ruang Dirreskrimum Polda Aceh dan RDPU di DPRA. Secara aturan, itu bukan bagian dari gelar perkara formal,” terang Crisna.

Crisna pun meminta agar dilakukan gelar perkara luar biasa dengan melibatkan pimpinan Polda Aceh, korban, kuasa hukum, dan saksi ahli. Ia berharap Propam dapat menyampaikan permintaan tersebut kepada penyidik untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

“Kami telah menyampaikan permintaan ini kepada Kabid Propam. Mereka berjanji akan menelaah kasus dari awal dan menindak jika ditemukan pelanggaran kode etik oleh penyidik. Aspirasi ini juga akan diteruskan ke Kapolda,” jelasnya.

Crisna berharap kasus ini dapat kembali ditangani oleh Polda Aceh, mengingat lokasi kejadian, korban, dan pelaku berada di wilayah ini. Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2018–2020. Sebanyak 12 korban yang berasal dari Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Besar direkrut dengan iming-iming gaji besar.

"Namun, para perekrut memalsukan dokumen para korban sebelum mengirim mereka ke perusahaan di Jawa Tengah," ujar Crisna.

Sebelum diberangkatkan, korban, perekrut, dan perusahaan sempat bertemu di sebuah hotel di Lhokseumawe. Di sana, para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi.

Sesampainya di kapal berbendera asing, kata Crisna, para korban dipaksa bekerja hingga 22 jam per hari dan mengalami kekerasan fisik. Akibat perlakuan tersebut, korban memberontak dan akhirnya dipulangkan secara ilegal melalui jalur tikus di Batam.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya