Berita

Sejumlah orang melakukan aksi damai, protes lambannya penanganan kasus TPPO oleh Polda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Kecewa Penanganan Kasus TPPO Lamban, Massa Datangi Mapolda Aceh

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 05:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah orang yang terdiri dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan korban perdagangan manusia menggelar aksi damai di halaman Masjid Polda Aceh pada Kamis, 19 Desember 2024.

Peserta aksi menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus 12 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kapal perikanan berbendera asing dan ditangani oleh Polda Aceh.

Peneliti Kebijakan Sumatera Environmental Initiative, Crisna Akbar yang ikut dalam aksi mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Aceh pada 5 November 2023. Namun, tanpa melibatkan korban maupun kuasa hukumnya, kasus tersebut justru dialihkan ke Polda Jawa Tengah.


“Aksi ini berangkat dari lemahnya proses penyidikan yang dilakukan Polda Aceh dalam kasus TPPO yang kami laporkan sejak 5 November 2023,” ujar Crisna Akbar kepada RMOLAceh, Kamis, 19 Desember 2024.

Crisna mengungkapkan, pihaknya juga telah menyurati Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh terkait kasus ini. Menurut hasil klarifikasi yang dilakukan Propam, pihak penyidik mengklaim telah melakukan gelar perkara. 

Namun, Crisna membantah klaim tersebut.

“Gelar perkara yang disebutkan itu hanyalah pernyataan dalam pertemuan di ruang Dirreskrimum Polda Aceh dan RDPU di DPRA. Secara aturan, itu bukan bagian dari gelar perkara formal,” terang Crisna.

Crisna pun meminta agar dilakukan gelar perkara luar biasa dengan melibatkan pimpinan Polda Aceh, korban, kuasa hukum, dan saksi ahli. Ia berharap Propam dapat menyampaikan permintaan tersebut kepada penyidik untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

“Kami telah menyampaikan permintaan ini kepada Kabid Propam. Mereka berjanji akan menelaah kasus dari awal dan menindak jika ditemukan pelanggaran kode etik oleh penyidik. Aspirasi ini juga akan diteruskan ke Kapolda,” jelasnya.

Crisna berharap kasus ini dapat kembali ditangani oleh Polda Aceh, mengingat lokasi kejadian, korban, dan pelaku berada di wilayah ini. Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2018–2020. Sebanyak 12 korban yang berasal dari Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Besar direkrut dengan iming-iming gaji besar.

"Namun, para perekrut memalsukan dokumen para korban sebelum mengirim mereka ke perusahaan di Jawa Tengah," ujar Crisna.

Sebelum diberangkatkan, korban, perekrut, dan perusahaan sempat bertemu di sebuah hotel di Lhokseumawe. Di sana, para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi.

Sesampainya di kapal berbendera asing, kata Crisna, para korban dipaksa bekerja hingga 22 jam per hari dan mengalami kekerasan fisik. Akibat perlakuan tersebut, korban memberontak dan akhirnya dipulangkan secara ilegal melalui jalur tikus di Batam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya