Berita

Sejumlah orang melakukan aksi damai, protes lambannya penanganan kasus TPPO oleh Polda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Kecewa Penanganan Kasus TPPO Lamban, Massa Datangi Mapolda Aceh

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 05:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah orang yang terdiri dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan korban perdagangan manusia menggelar aksi damai di halaman Masjid Polda Aceh pada Kamis, 19 Desember 2024.

Peserta aksi menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus 12 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kapal perikanan berbendera asing dan ditangani oleh Polda Aceh.

Peneliti Kebijakan Sumatera Environmental Initiative, Crisna Akbar yang ikut dalam aksi mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Aceh pada 5 November 2023. Namun, tanpa melibatkan korban maupun kuasa hukumnya, kasus tersebut justru dialihkan ke Polda Jawa Tengah.


“Aksi ini berangkat dari lemahnya proses penyidikan yang dilakukan Polda Aceh dalam kasus TPPO yang kami laporkan sejak 5 November 2023,” ujar Crisna Akbar kepada RMOLAceh, Kamis, 19 Desember 2024.

Crisna mengungkapkan, pihaknya juga telah menyurati Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh terkait kasus ini. Menurut hasil klarifikasi yang dilakukan Propam, pihak penyidik mengklaim telah melakukan gelar perkara. 

Namun, Crisna membantah klaim tersebut.

“Gelar perkara yang disebutkan itu hanyalah pernyataan dalam pertemuan di ruang Dirreskrimum Polda Aceh dan RDPU di DPRA. Secara aturan, itu bukan bagian dari gelar perkara formal,” terang Crisna.

Crisna pun meminta agar dilakukan gelar perkara luar biasa dengan melibatkan pimpinan Polda Aceh, korban, kuasa hukum, dan saksi ahli. Ia berharap Propam dapat menyampaikan permintaan tersebut kepada penyidik untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

“Kami telah menyampaikan permintaan ini kepada Kabid Propam. Mereka berjanji akan menelaah kasus dari awal dan menindak jika ditemukan pelanggaran kode etik oleh penyidik. Aspirasi ini juga akan diteruskan ke Kapolda,” jelasnya.

Crisna berharap kasus ini dapat kembali ditangani oleh Polda Aceh, mengingat lokasi kejadian, korban, dan pelaku berada di wilayah ini. Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2018–2020. Sebanyak 12 korban yang berasal dari Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Besar direkrut dengan iming-iming gaji besar.

"Namun, para perekrut memalsukan dokumen para korban sebelum mengirim mereka ke perusahaan di Jawa Tengah," ujar Crisna.

Sebelum diberangkatkan, korban, perekrut, dan perusahaan sempat bertemu di sebuah hotel di Lhokseumawe. Di sana, para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi.

Sesampainya di kapal berbendera asing, kata Crisna, para korban dipaksa bekerja hingga 22 jam per hari dan mengalami kekerasan fisik. Akibat perlakuan tersebut, korban memberontak dan akhirnya dipulangkan secara ilegal melalui jalur tikus di Batam.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya