Berita

Diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024/RMOL

Politik

Imparsial: Kewenangan DPN Tidak Boleh Lampaui UU

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah sangat jelas diatur UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Sehingga, kewenangannya tidak bisa diluaskan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

"Dewan Pertahanan Nasional tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang," kata Ardi.


Namun demikian, kata Ardi, berdasarkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional kewenangannya menjadi sangat luas dan multi multi interpretasi.

"Yakni DPN juga memiliki fungsi pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden, sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres," tuturnya.

Menurutnya, penambahan wewenang yang luas untuk melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden sesungguhnya bersifat karet sehingga dapat menimbulkan multi interpretasi.

"Luasnya kewenangan Dewan Pertahanan Nasional memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi," tuturnya.

Masih kata Ardi, dengan kewenangan yang luas dan multi interpretasi tersebut maka DPN berpotensi menjadi lembaga superbody yang akan membahayakan kehidupan demokrasi dan HAM kita.

"Dengan kewenangan multitafsir itu, DPN potensial disalahgunakan untuk kepentingan kepentingan tertentu," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya