Berita

Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional, Gina Sabrina, dalam diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantornya, Jalan Tebet Dalam IV J, No. 5, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024/Repro

Politik

Peran DPN Jangan Tumpang Tindih dengan Wantannas

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kehadiran Dewan Pertahanan Nasional (DPN) diharapkan tidak membuat tumpang tindih fungsi lembaga negara, mengingat sudah ada Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional, Gina Sabrina, dalam diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantornya, Jalan Tebet Dalam IV J, No. 5, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

Dia menjelaskan, DPN dibentuk melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang terbilang singkat.


"Nah, di satu sisi PBHI juga sudah mengeluarkan rilis kemarin berkaitan dengan pembentukan ini," kata Gina.

Dia memandang, pembentukan DPN seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat, karena hal tersebut diatur dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Terlepas dari hal tersebut, Gina memandang pembentukan PBHI harus dipastikan tidak membuat adanya kewenangan ganda, karena sebelumnya sudah dibentuk Wantannas. 

"Kami melihat adanya tujuan dari kelembagaan yang serupa dengan Dewan Pertahanan Nasional," tegasnya.

Oleh karena itu, PBHI mengantisipasi supaya fungsi dari lembaga baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu tidak menimbulkan kebingungan.

"Sehingga kami nanti melihatnya akan punya tumpang tindih dan keambiguitasan antara satu dengan yang lainnya," demikian Gina menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya