Berita

Diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024/RMOL

Politik

DPN Harus Berorientasi Kepentingan Pertahanan Negara

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 19:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukan Dewan Pertahanan Negara (DPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), didorong untuk tidak keluar dari orientasi kepentingan pertahanan negara yang telah diatur UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

"Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara," ujar Ardi.

Dia memaparkan, pembentukan DPN memang telah diatur dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Di dalamnya telah mengamanatkan tujuan dari DPN.

"Dalam undang-undang itu, fungsi Dewan Pertahanan Nasional hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam membantu merumuskan kebijakan pertahanan," urainya.

Ardi merinci, pada Pasal 15 UU Pertahanan disebutkan, "Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasionalā€. 

Karena itu, Ardi memandang tujuan pembentukan DPN sudah sangat jelas diatur UU Pertahanan, sehingga tidak bisa diluaskan, karena harus selaras dengan aturan perundang-undangan yang ada dan didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dewan Pertahanan Nasional tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang," demikian Ardi menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya