Berita

Diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024/RMOL

Politik

DPN Harus Berorientasi Kepentingan Pertahanan Negara

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 19:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukan Dewan Pertahanan Negara (DPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), didorong untuk tidak keluar dari orientasi kepentingan pertahanan negara yang telah diatur UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

"Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara," ujar Ardi.

Dia memaparkan, pembentukan DPN memang telah diatur dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Di dalamnya telah mengamanatkan tujuan dari DPN.

"Dalam undang-undang itu, fungsi Dewan Pertahanan Nasional hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam membantu merumuskan kebijakan pertahanan," urainya.

Ardi merinci, pada Pasal 15 UU Pertahanan disebutkan, "Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”. 

Karena itu, Ardi memandang tujuan pembentukan DPN sudah sangat jelas diatur UU Pertahanan, sehingga tidak bisa diluaskan, karena harus selaras dengan aturan perundang-undangan yang ada dan didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dewan Pertahanan Nasional tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang," demikian Ardi menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya