Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 19 Desember 2024/RMOL
Pemeriksaan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada hari ini, direspons Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Anggota DPR Fraksi Gerindra ini menilai wajar terhadap pemeriksaan tersebut karena Budi Arie sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara, polisi telah menetapkan 28 tersangka oknum kementerian yang kini bernama Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tapi karena posisi beliau (Budi Arie) bekas menteri(Kominfo) waktu itu adalah menteri ya kan, kasusnya juga di zaman beliau Menteri ya, tentu wajar kalau dimintai keterangan, itu soal Pak Budi Arie,” ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 19 Desember 2024.
Kendati demikian, Habiburokhman menilai, Budi Arie merupakan orang baik dan mau kooperatif dengan Bareskrim Polri.
“Pak Budi juga saya pikir akan kooperatif, sudah kooperatif juga memberikan keterangan supaya peristiwa ini bisa benar-benar diungkap dengan terang benderang,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berharap Budi Arie tak terlibat dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
“Kalau feeling saya sih ya, saya tahu Pak Budi orang baik, Pak Budi itu orang profesional ya, Insya Allah ya kita berharap nggak ada sedikit pun keterlibatan beliau,” ungkapnya.
Menkop Budi Arie Setiadi tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini sejak pukul 10.00 Wib. Hingga berita ini diturunkan Budi Arie masih menjalani pemeriksaan.
Belum diketahui pasti pemeriksaan terhadap mantan Menkominfo itu terkait kasus apa. Namun, diduga kuat kasus tersebut menyangkut soal judi online yang menjerat beberapa pegawai Kementerian Komdigi (dulu Komimfo).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total tersangka ada 28 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 24 orang terkait judi online yang melibatkan oknum pegawai Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital), sementara 4 tersangka lainnya masih diburu.
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pencari website judi online hingga penyaring website judi online yang akan diblokir Kominfo.
Adapun 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T. AJ merupakan inisial Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Taufik Kiemas yang juga mendiang suami Megawati Soekarnoputri.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.