Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

KPK Periksa Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis 19 Desember 2024, tim penyidik memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang 19 Desember 2024.


Sebelumnya pada Rabu, 18 Desember 2024, tim penyidik telah memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Mac sebagai saksi. 

Dia didalami seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi.

Proses penyidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Perhitungan awal, korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah. Keempat tersangka dimaksud, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya