Berita

Ilustrasi jalan tol di Jawa Tengah/Istimewa

Presisi

Jelang Libur Nataru, Kendaraan Masuk ke Jateng Bakal Dibatasi

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam menyambut libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyiapkan rencana pengamanan yang di dalamnya meliputi antisipasi kemacetan lalu lintas.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menghadapi libur panjang Nataru tahun ini, Polda Jawa Tengah tetap akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke Jateng, baik di jalur tol maupun arteri. 

Aturan ini, sesuai rencana akan mulai berlaku dimulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Kemudian, akan diberlakukan kembali, pada Selasa, 24 Desember 2024, sebagai antisipasi puncak kepadatan arus lalu lintas libur panjang Nataru. 


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan menjelaskan, peraturan tersebut akan diterapkan dalam rangka mengantisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

"Kita akan mulai memberlakukan pembatasan kendaraan di jalur tol dan nontol berlaku sesuai aturan teknis kesiapan menghadapi Nataru, mulai Jumat besok 20 Desember. Dengan begitu, dapat mengantisipasi kepadatan dan potensi kemacetan selama Natal dan Tahun Baru," jelas Kombes Sonny, dikutip RMOLJateng, Rabu, 18 Desember 2024. 

Kebijakan tersebut, lanjut Kombes Sonny, dipersiapkan guna menjamin dan memastikan kenyamanan masyarakat beraktivitas selama momen Nataru, supaya lancar, aman, dan nyaman. 

Selain itu, aturan di lapangan nantinya, bisa saja menyesuaikan kondisi yang terjadi, sehingga akan disesuaikan tergantung perkembangan yang ada. 

Selama pengamanan Nataru nanti, Polda Jateng juga telah mempersiapkan personel gabungan yang akan ditempatkan di sejumlah titik demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel akan disebar ke titik-titik seluruh wilayah yang diprediksi akan ramai dan padat saat Nataru. 

"Kami imbau bagi seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati selama di perjalanan atau ketika berada di tempat tujuan. Itu semua demi kebaikan bersama, agar liburan terasa menyenangkan dan tidak terjadi sesuatu apapun yang tidak diinginkan," ucap Sonny. 

Adapun jenis-jenis kendaraan yang tak boleh melintas di jalur tol karena terkena pembatasan adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Akan tetapi, terdapat pengecualian atau aturan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan darurat (emergency). Demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tak terkendala distribusinya dengan berlakunya aturan tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya