Berita

Ilustrasi jalan tol di Jawa Tengah/Istimewa

Presisi

Jelang Libur Nataru, Kendaraan Masuk ke Jateng Bakal Dibatasi

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam menyambut libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyiapkan rencana pengamanan yang di dalamnya meliputi antisipasi kemacetan lalu lintas.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menghadapi libur panjang Nataru tahun ini, Polda Jawa Tengah tetap akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke Jateng, baik di jalur tol maupun arteri. 

Aturan ini, sesuai rencana akan mulai berlaku dimulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Kemudian, akan diberlakukan kembali, pada Selasa, 24 Desember 2024, sebagai antisipasi puncak kepadatan arus lalu lintas libur panjang Nataru. 


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan menjelaskan, peraturan tersebut akan diterapkan dalam rangka mengantisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

"Kita akan mulai memberlakukan pembatasan kendaraan di jalur tol dan nontol berlaku sesuai aturan teknis kesiapan menghadapi Nataru, mulai Jumat besok 20 Desember. Dengan begitu, dapat mengantisipasi kepadatan dan potensi kemacetan selama Natal dan Tahun Baru," jelas Kombes Sonny, dikutip RMOLJateng, Rabu, 18 Desember 2024. 

Kebijakan tersebut, lanjut Kombes Sonny, dipersiapkan guna menjamin dan memastikan kenyamanan masyarakat beraktivitas selama momen Nataru, supaya lancar, aman, dan nyaman. 

Selain itu, aturan di lapangan nantinya, bisa saja menyesuaikan kondisi yang terjadi, sehingga akan disesuaikan tergantung perkembangan yang ada. 

Selama pengamanan Nataru nanti, Polda Jateng juga telah mempersiapkan personel gabungan yang akan ditempatkan di sejumlah titik demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel akan disebar ke titik-titik seluruh wilayah yang diprediksi akan ramai dan padat saat Nataru. 

"Kami imbau bagi seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati selama di perjalanan atau ketika berada di tempat tujuan. Itu semua demi kebaikan bersama, agar liburan terasa menyenangkan dan tidak terjadi sesuatu apapun yang tidak diinginkan," ucap Sonny. 

Adapun jenis-jenis kendaraan yang tak boleh melintas di jalur tol karena terkena pembatasan adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Akan tetapi, terdapat pengecualian atau aturan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan darurat (emergency). Demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tak terkendala distribusinya dengan berlakunya aturan tersebut.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya