Berita

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai/Dok Kanwil Kemenkumham Kalteng

Politik

Imbas Transfer Napi, PBB Ubah Predikat Indonesia dari 'Negatif' jadi 'Netral'

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai telah mengubah predikat bagi Indonesia, dari "negatif" menjadi "netral". Menyusul kebijakan Pemerintah memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina dan 5 narapidana anggota Bali Nine ke Australia.

"Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia, ada beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya mengenai kemajuan yang dicapai terkait dengan pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya," kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.

Dituturkan Pigai, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi Kementerian Luar Negeri mendapat apresiasi terkait dengan pemulangan Mary Jane dalam pertemuan tahunan PBB di Jenewa, Swiss, akhir November lalu.


"Jika sebelumnya Indonesia dirujuk 'negatif', kini menjadi negara yang dirujuk 'netral'. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari," ucap Pigai.

Predikat PBB tersebut, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya. Karena Indonesia pernah berada di titik terendah dalam penilaian PBB.

"Pada 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial (persidangan yang tidak adil) di dunia," ungkap Pigai.

Pigai pun memandang pencapaian tersebut sebagai bentuk pengejawantahan poin pertama program Astacita Presiden Prabowo. Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif.

"Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi, tetapi tidak untuk berpuas diri karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap," demikian Pigai.

Pemerintah Indonesia telah memindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina via Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu dinihari, 18 Desember 2024.

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Sementara itu, 5 narapidana anggota Bali Nine juga dipindahkan ke Australia via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu pagi, 15 Desember 2024. Lima napi yang dipindahkan itu adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Bali Nine merupakan julukan untuk 8 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Lima narapidana yang ditransfer ke Australia itu merupakan sisa dari Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Sementara itu, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia.

Pemindahan Mary Jane dan lima napi Bali Nine atas dasar pengaturan praktis (practical arrangement) yang disepakati antara Indonesia, Filipina, dan Australia. Kendati dipindahkan ke negara asalnya, Indonesia akan tetap memantau perkembangan hukuman yang diberikan kepada mereka.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya