Berita

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Pasal Mengganggu Independensi DKPP Digugat ke MK

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Independensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengawas etik diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran ada pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diduga mengganggu hal tersebut.

MK menyidangkan gugatan sejumlah orang yang menguji ketentuan Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.

Penguji yang di antaranya Caroline Gabriela Pakpahan, M Nurrobby Fatih, Abednego Paniroi Rafra Gurning, dan Muhammad Thoriq Classica Perdana mendalilkan, Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu mengganggu independensi DKPP.


Pasalnya, isi pasal itu menyatakan Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sehingga menurut para Pemohon, ketentuan tersebut secara jelas menandakan adanya intervensi unsur pemerintah penunjukkan struktural kelembagaan DKPP

"Penyelenggara pemilu seharusnya memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya,” ujar kuasa para Pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu di Ruang Sidang MK.

Para Pemohon menguraikan empat poin posita permohonan. Satu, DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri harus dipertahankan eksistensinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengikuti independent model sesuai dengan karakteristik sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dua, DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsinya secara setara dan sederajat dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

Tiga, kemandirian lembaga DKPP tidak terpisahkan dari status kesekretariatan DKPP yang tidak boleh diintervensi unsur kekuasaan apapun.

Empat, perubahan nomenklatur struktur DKPP dari sekretariat menjadi sekretariat jenderal yang akan menjamin penegakan etika penyelenggara pemilu yang efektif dan tanpa intervensi serta akan mengukuhkan posisi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 162 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP.”

"Transformasi Sekretaris DKPP menjadi Sekretariat Jenderal DKPP akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembentukan unit kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, termasuk biro-biro pendukung yang relevan dengan kebutuhan operasional," tutur Sandy.

"Kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon yaitu terhambatnya pelaksanaan fungsi DKPP secara maksimal dapat dijawab dengan penguatan kelembagaan melalui perubahan jabatan Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP sebagai pejabat eselon I," tambahnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya