Berita

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Pasal Mengganggu Independensi DKPP Digugat ke MK

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Independensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengawas etik diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran ada pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diduga mengganggu hal tersebut.

MK menyidangkan gugatan sejumlah orang yang menguji ketentuan Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.

Penguji yang di antaranya Caroline Gabriela Pakpahan, M Nurrobby Fatih, Abednego Paniroi Rafra Gurning, dan Muhammad Thoriq Classica Perdana mendalilkan, Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu mengganggu independensi DKPP.


Pasalnya, isi pasal itu menyatakan Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sehingga menurut para Pemohon, ketentuan tersebut secara jelas menandakan adanya intervensi unsur pemerintah penunjukkan struktural kelembagaan DKPP

"Penyelenggara pemilu seharusnya memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya,” ujar kuasa para Pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu di Ruang Sidang MK.

Para Pemohon menguraikan empat poin posita permohonan. Satu, DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri harus dipertahankan eksistensinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengikuti independent model sesuai dengan karakteristik sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dua, DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsinya secara setara dan sederajat dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

Tiga, kemandirian lembaga DKPP tidak terpisahkan dari status kesekretariatan DKPP yang tidak boleh diintervensi unsur kekuasaan apapun.

Empat, perubahan nomenklatur struktur DKPP dari sekretariat menjadi sekretariat jenderal yang akan menjamin penegakan etika penyelenggara pemilu yang efektif dan tanpa intervensi serta akan mengukuhkan posisi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 162 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP.”

"Transformasi Sekretaris DKPP menjadi Sekretariat Jenderal DKPP akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembentukan unit kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, termasuk biro-biro pendukung yang relevan dengan kebutuhan operasional," tutur Sandy.

"Kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon yaitu terhambatnya pelaksanaan fungsi DKPP secara maksimal dapat dijawab dengan penguatan kelembagaan melalui perubahan jabatan Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP sebagai pejabat eselon I," tambahnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya