Berita

Anggota DPR RI, Deddy Sitorus/Net

Hukum

LSAK Laporkan Anggota DPR Deddy Sitorus ke KPK dan Kortastipidkor

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Hariri pada Selasa, 17 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi.

Hariri berujar, dugaan pelanggaran hukum itu terjadi ketika Deddy melakukan kampanye menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA. Saat itu, Deddy berstatus sebagai calon anggota DPR dari Dapil Kalimantan Utara.
 

 
“Patut diduga terdapat hubungan istimewa antara Deddy Sitorus selaku seorang penyelenggara negara/anggota DPR dengan pihak pemberi gratifikasi, yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya," kata Hariri dalam siaran persnya, Rabu, 18 Desember 2024.

Hariri berujar, Deddy diduga menerima gratifikasi berupa penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak delapan kali pada periode tempus tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Total durasi penerbangan diperkirakan selama 48 jam," jelas Hariri.

Hariri lantas mengurai tarif penyewaan helikopter jenis EC130T2 oleh PT SCA. Disebutkan, biaya sewa per jam mencapai 4.000 Dolar AS. Jika ditotal dengan durasi penerbangan, maka nilai pembayaran mencapai 192.000 Dolar AS atau Rp 3.072.000.000.

"Berkat pemberian dugaan gratifikasi, telah memungkinkan Deddy mendulang sebanyak 59.333 suara, sehingga menang bersaing dengan calon legislatif yang lain,” tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya