Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Syarat Mutlak Kepala Daerah Dipilih DPRD

Oleh: Budiana Irmawan*
RABU, 18 DESEMBER 2024 | 12:38 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto melontarkan gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dipilih DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Tak ayal pernyataan itu menimbulkan polemik pro kontra.

Terjadi polemik sendiri sebetulnya langkah positif sebelum pemerintah bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memutuskan regulasi atau produk peraturan perundangan sebagai payung hukum sebuah kebijakan publik.

Gagasan kepala daerah dipilih DPRD bukan hal baru. Mendagri Gamawan Fauzi era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, berdasarkan kajiannya, kepala daerah dipilih langsung layak dievalusi secara komprehensif. Mengingat, baik dipilih langsung maupun dipilih oleh DPRD memiliki kelebihan dan kekurangan.


Penulis memandang perubahan pemilihan kepala daerah bupati atau gubernur harus paralel dengan UU Pemerintahan Daerah dan revisi UU Partai Politik sesuai koridor sistem pemerintahan presidensialis yang kita anut.

Pada awal reformasi muncul tuntutan otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota mengacu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sementara pemerintahan provinsi bukan saja mengoordinasikan kabupaten dan kota juga merupakan perwakilan pemerintah pusat.

Pada sisi yang lain, gairah aspirasi publik mengekspresikan kepentingan politik ditandai berdirinya beragam partai politik. Kenyataan yang tidak bisa dihindari pasca rezim totaliter Orde Baru runtuh. 

Multipartai ternyata membawa problem di tengah sistem presidensialis. Presiden terpilih, misalnya, untuk menentukan jajaran kabinet terpaksa mengakomodasi seluruh kekuatan partai politik pendukung di DPR. 

Kendati presiden punya legitimasi kuat dipilih langsung oleh rakyat, partai politik pengusung tidak mungkin meraih suara mayoritas di DPR. 

Itulah yang mengakibatkan Presiden SBY dan Prabowo Subianto membangun koalisi gemuk.

Fakta sistem presidensialis bernuansa parlementaris ini membuktikan diktum Scott Mainwaring bahwa multipartai tidak kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensialis.

Kemudian problem politik uang (money politics) yang selalu mengemuka dalam Pilkada. Justru  di sini urgensi revisi UU Partai Politik agar partai politik menjalankan fungsi mengartikulasi kepentingan publik dan menghasilkan kader-kader berintegritas tinggi.

Pelembagaan partai politik yang semestinya didasari platform atau garis perjuangan sekarang bergeser ke arah personalisasi. Tidak aneh partai politik dikendalikan oleh selera pribadi ketua umum.

Penyederhanaan partai politik secara alamiah melalui menaikkan parlementary threshold pantas dipertimbangkan. Penyederhanaan jumlah partai politik ini bukan berarti membatasi aspirasi mendirikan partai politik baru. 

Mendirikan partai politik peserta Pemilu dipermudah. Tetapi konsekuen ketika tidak mencapai parlemantary threshold membubarkan diri atau bergabung dengan partai politik yang lolos.

Sistem daerah pemilihan (Dapil) juga poin penting yang harus diubah menjadi sistem distrik sehingga seorang legislator merepresentasikan dari distrik bersangkutan yang linier dengan raihan suara dominan partai politik tersebut.

Jadi, gagasan kepala daerah kembali dipilih DPRD dimungkinkan dilakukan di tingkat provinsi, karena seorang gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Sebaliknya untuk pemilihan bupati dan walikota selaras napas otonomi daerah masih tetap dipilih langsung.

Namun semua itu mensyaratkan ada pelembagaan partai politik modern untuk meminimalisir mentalitas koruptif pada diri para politikus dengan merevisi terlebih dahulu UU Partai Politik.

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya