Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Syarat Mutlak Kepala Daerah Dipilih DPRD

Oleh: Budiana Irmawan*
RABU, 18 DESEMBER 2024 | 12:38 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto melontarkan gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dipilih DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Tak ayal pernyataan itu menimbulkan polemik pro kontra.

Terjadi polemik sendiri sebetulnya langkah positif sebelum pemerintah bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memutuskan regulasi atau produk peraturan perundangan sebagai payung hukum sebuah kebijakan publik.

Gagasan kepala daerah dipilih DPRD bukan hal baru. Mendagri Gamawan Fauzi era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, berdasarkan kajiannya, kepala daerah dipilih langsung layak dievalusi secara komprehensif. Mengingat, baik dipilih langsung maupun dipilih oleh DPRD memiliki kelebihan dan kekurangan.


Penulis memandang perubahan pemilihan kepala daerah bupati atau gubernur harus paralel dengan UU Pemerintahan Daerah dan revisi UU Partai Politik sesuai koridor sistem pemerintahan presidensialis yang kita anut.

Pada awal reformasi muncul tuntutan otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota mengacu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sementara pemerintahan provinsi bukan saja mengoordinasikan kabupaten dan kota juga merupakan perwakilan pemerintah pusat.

Pada sisi yang lain, gairah aspirasi publik mengekspresikan kepentingan politik ditandai berdirinya beragam partai politik. Kenyataan yang tidak bisa dihindari pasca rezim totaliter Orde Baru runtuh. 

Multipartai ternyata membawa problem di tengah sistem presidensialis. Presiden terpilih, misalnya, untuk menentukan jajaran kabinet terpaksa mengakomodasi seluruh kekuatan partai politik pendukung di DPR. 

Kendati presiden punya legitimasi kuat dipilih langsung oleh rakyat, partai politik pengusung tidak mungkin meraih suara mayoritas di DPR. 

Itulah yang mengakibatkan Presiden SBY dan Prabowo Subianto membangun koalisi gemuk.

Fakta sistem presidensialis bernuansa parlementaris ini membuktikan diktum Scott Mainwaring bahwa multipartai tidak kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensialis.

Kemudian problem politik uang (money politics) yang selalu mengemuka dalam Pilkada. Justru  di sini urgensi revisi UU Partai Politik agar partai politik menjalankan fungsi mengartikulasi kepentingan publik dan menghasilkan kader-kader berintegritas tinggi.

Pelembagaan partai politik yang semestinya didasari platform atau garis perjuangan sekarang bergeser ke arah personalisasi. Tidak aneh partai politik dikendalikan oleh selera pribadi ketua umum.

Penyederhanaan partai politik secara alamiah melalui menaikkan parlementary threshold pantas dipertimbangkan. Penyederhanaan jumlah partai politik ini bukan berarti membatasi aspirasi mendirikan partai politik baru. 

Mendirikan partai politik peserta Pemilu dipermudah. Tetapi konsekuen ketika tidak mencapai parlemantary threshold membubarkan diri atau bergabung dengan partai politik yang lolos.

Sistem daerah pemilihan (Dapil) juga poin penting yang harus diubah menjadi sistem distrik sehingga seorang legislator merepresentasikan dari distrik bersangkutan yang linier dengan raihan suara dominan partai politik tersebut.

Jadi, gagasan kepala daerah kembali dipilih DPRD dimungkinkan dilakukan di tingkat provinsi, karena seorang gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Sebaliknya untuk pemilihan bupati dan walikota selaras napas otonomi daerah masih tetap dipilih langsung.

Namun semua itu mensyaratkan ada pelembagaan partai politik modern untuk meminimalisir mentalitas koruptif pada diri para politikus dengan merevisi terlebih dahulu UU Partai Politik.

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya