Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Syarat Mutlak Kepala Daerah Dipilih DPRD

Oleh: Budiana Irmawan*
RABU, 18 DESEMBER 2024 | 12:38 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto melontarkan gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dipilih DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Tak ayal pernyataan itu menimbulkan polemik pro kontra.

Terjadi polemik sendiri sebetulnya langkah positif sebelum pemerintah bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memutuskan regulasi atau produk peraturan perundangan sebagai payung hukum sebuah kebijakan publik.

Gagasan kepala daerah dipilih DPRD bukan hal baru. Mendagri Gamawan Fauzi era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, berdasarkan kajiannya, kepala daerah dipilih langsung layak dievalusi secara komprehensif. Mengingat, baik dipilih langsung maupun dipilih oleh DPRD memiliki kelebihan dan kekurangan.


Penulis memandang perubahan pemilihan kepala daerah bupati atau gubernur harus paralel dengan UU Pemerintahan Daerah dan revisi UU Partai Politik sesuai koridor sistem pemerintahan presidensialis yang kita anut.

Pada awal reformasi muncul tuntutan otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota mengacu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sementara pemerintahan provinsi bukan saja mengoordinasikan kabupaten dan kota juga merupakan perwakilan pemerintah pusat.

Pada sisi yang lain, gairah aspirasi publik mengekspresikan kepentingan politik ditandai berdirinya beragam partai politik. Kenyataan yang tidak bisa dihindari pasca rezim totaliter Orde Baru runtuh. 

Multipartai ternyata membawa problem di tengah sistem presidensialis. Presiden terpilih, misalnya, untuk menentukan jajaran kabinet terpaksa mengakomodasi seluruh kekuatan partai politik pendukung di DPR. 

Kendati presiden punya legitimasi kuat dipilih langsung oleh rakyat, partai politik pengusung tidak mungkin meraih suara mayoritas di DPR. 

Itulah yang mengakibatkan Presiden SBY dan Prabowo Subianto membangun koalisi gemuk.

Fakta sistem presidensialis bernuansa parlementaris ini membuktikan diktum Scott Mainwaring bahwa multipartai tidak kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensialis.

Kemudian problem politik uang (money politics) yang selalu mengemuka dalam Pilkada. Justru  di sini urgensi revisi UU Partai Politik agar partai politik menjalankan fungsi mengartikulasi kepentingan publik dan menghasilkan kader-kader berintegritas tinggi.

Pelembagaan partai politik yang semestinya didasari platform atau garis perjuangan sekarang bergeser ke arah personalisasi. Tidak aneh partai politik dikendalikan oleh selera pribadi ketua umum.

Penyederhanaan partai politik secara alamiah melalui menaikkan parlementary threshold pantas dipertimbangkan. Penyederhanaan jumlah partai politik ini bukan berarti membatasi aspirasi mendirikan partai politik baru. 

Mendirikan partai politik peserta Pemilu dipermudah. Tetapi konsekuen ketika tidak mencapai parlemantary threshold membubarkan diri atau bergabung dengan partai politik yang lolos.

Sistem daerah pemilihan (Dapil) juga poin penting yang harus diubah menjadi sistem distrik sehingga seorang legislator merepresentasikan dari distrik bersangkutan yang linier dengan raihan suara dominan partai politik tersebut.

Jadi, gagasan kepala daerah kembali dipilih DPRD dimungkinkan dilakukan di tingkat provinsi, karena seorang gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Sebaliknya untuk pemilihan bupati dan walikota selaras napas otonomi daerah masih tetap dipilih langsung.

Namun semua itu mensyaratkan ada pelembagaan partai politik modern untuk meminimalisir mentalitas koruptif pada diri para politikus dengan merevisi terlebih dahulu UU Partai Politik.

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya