Berita

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, Yasonna Laoly Akhirnya Datangi KPK

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly akhirnya datang memenuhi panggilan ulang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

Pantauan RMOL, Yasonna didampingi beberapa pihak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 18 Desember 2024 pukul 09.50 WIB,

Tidak seperti saksi lainnya, dua kendaraan mobil yang ditumpangi Yasonna dan beberapa pihak yang mendampinginya masuk ke area Gedung Merah Putih KPK. Bahkan, Yasonna turun dari sisi sebelah kiri pelataran Gedung Merah Putih KPK.


Tanpa menyampaikan keterangan, Yasonna langsung masuk ke dalam Lobi KPK. Bahkan, dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 sisi sebelah kanan.

"Nanti-nanti," singkat Yasonna saat berjalan menuju lobi.

Kedatangan Yasonna ini untuk memenuhi penjadwalan ulang setelah sebelumnya mangkir pada Jumat 13 Desember 2024.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan Yasonna sebagai saksi diyakini ada sesuatu yang perlu dikonfirmasi atas temuan-temuan yang dimiliki tim penyidik.

"Penyidik sendiri yang memahami materinya. Apakah kaitannya tentang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau. Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini," kata Tessa.

KPK telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan Telp. (021-25578300)" bunyi kalimat awal dalam surat DPO tersebut.

Harun Masiku lahir di Makassar  pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT 8 RW 2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Paspor nomor C1089508.

Selain itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.





Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya