Berita

Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah saat melakukan penyelidikan dugaan tambang ilegal di Kecamatan Linge/Dok Polres Aceh Tengah

Presisi

Polres Aceh Selidiki Dugaan Penambangan Emas Ilegal

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 06:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah tengah menyelidiki dugaan praktik penambangan emas ilegal di aliran Sungai Jambo Aye. Tepatnya di wilayah Kampung Lumut-Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Penyelidikan dimulai pada Ahad, 15 Desember 2024, menyusul laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu, 14 Desember 2024. Laporan tersebut juga mencuat melalui sejumlah pemberitaan media yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, memimpin langsung pengecekan di lokasi bersama tim Satreskrim dan pihak terkait.


"Setelah kami melakukan pengecekan, tidak ditemukan alat berat seperti eskavator maupun aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan," ujar Iptu Deno Wahyudi dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Deno, tim kepolisian juga sempat berdialog dengan sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, termasuk mereka yang sedang memancing di aliran sungai atau yang baru pulang dari kebun di sekitar wilayah tersebut.

"Masyarakat menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi alat berat atau kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut," tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Polres Aceh Tengah telah memasang spanduk berisi larangan keras dan sanksi tegas terhadap praktik penambangan ilegal, baik secara manual maupun menggunakan alat berat.

"Kami mengacu pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegas Deno.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi wilayah tersebut secara berkelanjutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran di masa mendatang, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin. Polres Aceh Tengah akan terus berupaya menjaga wilayah ini bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya