Berita

Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah saat melakukan penyelidikan dugaan tambang ilegal di Kecamatan Linge/Dok Polres Aceh Tengah

Presisi

Polres Aceh Selidiki Dugaan Penambangan Emas Ilegal

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 06:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah tengah menyelidiki dugaan praktik penambangan emas ilegal di aliran Sungai Jambo Aye. Tepatnya di wilayah Kampung Lumut-Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Penyelidikan dimulai pada Ahad, 15 Desember 2024, menyusul laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu, 14 Desember 2024. Laporan tersebut juga mencuat melalui sejumlah pemberitaan media yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, memimpin langsung pengecekan di lokasi bersama tim Satreskrim dan pihak terkait.


"Setelah kami melakukan pengecekan, tidak ditemukan alat berat seperti eskavator maupun aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan," ujar Iptu Deno Wahyudi dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Deno, tim kepolisian juga sempat berdialog dengan sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, termasuk mereka yang sedang memancing di aliran sungai atau yang baru pulang dari kebun di sekitar wilayah tersebut.

"Masyarakat menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi alat berat atau kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut," tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Polres Aceh Tengah telah memasang spanduk berisi larangan keras dan sanksi tegas terhadap praktik penambangan ilegal, baik secara manual maupun menggunakan alat berat.

"Kami mengacu pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegas Deno.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi wilayah tersebut secara berkelanjutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran di masa mendatang, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin. Polres Aceh Tengah akan terus berupaya menjaga wilayah ini bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya