Gubernur BI, Perry Warjiyo/Net

Hukum

KPK Benarkan Geledah Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

rmol.id Ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo turut menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Hal itu diungkapkan langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan yang membenarkan tim penyidik KPK menggeledah kantor BI pada Senin malam, 16 Desember 2024.

"Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Pak Gubernur BI. Kita mencari bukti-bukti berupa dokumen dan lainnya yang terkait dengan dugaan itu," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Rudi menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi CSR BI ini, pihaknya sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," terang Rudi.

Namun demikian, Rudi belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud. Terkait perkara ini kata Rudi, kerugian keuangan negaranya cukup besar. Akan tetapi, Rudi belum menyebutkan nominalnya.

"Itu CSR-nya BI banyak ya (kerugian negaranya), cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah," pungkas Rudi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR BI.

"Jadi begini, perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi, ada misalkan kegiatan-kegiatan sosial, misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika, dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Misalnya kata Asep, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya sebesar Rp500 juta.

"Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu gak jadi masalah," pungkas Asep.rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

UPDATE

KSAL Beberkan Kondisi Keamanan Maritim Indo-Pasifik di Forum Internasional

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:35

Oplos Theory

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:05

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:45

Telkom Berikan Solusi Teknologi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:15

PHK dan Kepemilikan Saham Pekerja

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:57

Rocky Gerung: Prabowo Ada di Suasana Penuh Ketidakpastian

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:33

Fokus ke Sukuk, BPKH Hindari Investasi Berisiko

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:09

Arief Poyuono: Pemerintahan Prabowo Tidak Mungkin Digulingkan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:52

Kinerja Kejagung Usut Korupsi BBM Oplosan Menuai Kritik

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:30

PSN N219 Amfibi Penuhi Kebutuhan Negara Kepulauan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:16

Selengkapnya