Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan/Net

Nusantara

Tommy Kurniawan:

Regulasi Pinjol Harus Diperketat

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta memperketat regulasi pinjaman online (Pinjol) yang menjamur di Indonesia. 

Pasalnya, banyak masyarakat kelas kecil dan menengah terjerat pinjol hingga harus meregang nyawa lantaran tak mampu membayar tagihan.

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan meminta pemerintah memperkuat sinergi memberantas pinjol ilegal yang menerapkan sistem atau model bunga berbunga. 


“Tahun ini jumlah pinjol yang diblokir naik tajam, tetapi mereka tetap tumbuh dan muncul lagi yang baru. Seolah tiada ada efek jera dari para pelaku,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus tegas dengan pinjol-pinjol baru dengan tidak mempermudah izin mereka melakukan operasi di Indonesia.

Selain itu, aparat penegak hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga harus tegas terhadap  provider pinjol dengan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak agar OJK, Komdigi, dan Polri lebih tegas dalam mengejar para pelaku,” kata Tommy.

Tommy juga mendorong adanya kebijakan dan regulasi yang mengatur agar pera pelaku pinjol ilegal jera. Misalnya penerapan hukum pidana yang tegas kepada pelaku.

Ia juga berharap literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya anak muda terus ditingkatkan.

"Agar mereka terhindar dari jebakan dan bujuk rayu pinjol ilegal. Anak muda juga harus ikut melawan pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat," demikian Tommy.

Berdasarkan data OJK pada 5 November 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 400 pinjol ilegal dalam rentang waktu dua bulan. Sedangkan sepanjang 2024, telah diblokir 2.930 pinjol ilegal. Angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. 

Pada 2023, sebanyak 2.248 pinjol ilegal diblokir, 2022 sebanyak 698 pinjol ilegal, 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal, 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal, dan pada 2019 sebanyak 1.493 pinjol ilegal telah diblokir.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya