Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan/Net

Nusantara

Tommy Kurniawan:

Regulasi Pinjol Harus Diperketat

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta memperketat regulasi pinjaman online (Pinjol) yang menjamur di Indonesia. 

Pasalnya, banyak masyarakat kelas kecil dan menengah terjerat pinjol hingga harus meregang nyawa lantaran tak mampu membayar tagihan.

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan meminta pemerintah memperkuat sinergi memberantas pinjol ilegal yang menerapkan sistem atau model bunga berbunga. 


“Tahun ini jumlah pinjol yang diblokir naik tajam, tetapi mereka tetap tumbuh dan muncul lagi yang baru. Seolah tiada ada efek jera dari para pelaku,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus tegas dengan pinjol-pinjol baru dengan tidak mempermudah izin mereka melakukan operasi di Indonesia.

Selain itu, aparat penegak hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga harus tegas terhadap  provider pinjol dengan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak agar OJK, Komdigi, dan Polri lebih tegas dalam mengejar para pelaku,” kata Tommy.

Tommy juga mendorong adanya kebijakan dan regulasi yang mengatur agar pera pelaku pinjol ilegal jera. Misalnya penerapan hukum pidana yang tegas kepada pelaku.

Ia juga berharap literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya anak muda terus ditingkatkan.

"Agar mereka terhindar dari jebakan dan bujuk rayu pinjol ilegal. Anak muda juga harus ikut melawan pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat," demikian Tommy.

Berdasarkan data OJK pada 5 November 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 400 pinjol ilegal dalam rentang waktu dua bulan. Sedangkan sepanjang 2024, telah diblokir 2.930 pinjol ilegal. Angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. 

Pada 2023, sebanyak 2.248 pinjol ilegal diblokir, 2022 sebanyak 698 pinjol ilegal, 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal, 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal, dan pada 2019 sebanyak 1.493 pinjol ilegal telah diblokir.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya