Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan/Net

Nusantara

Tommy Kurniawan:

Regulasi Pinjol Harus Diperketat

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta memperketat regulasi pinjaman online (Pinjol) yang menjamur di Indonesia. 

Pasalnya, banyak masyarakat kelas kecil dan menengah terjerat pinjol hingga harus meregang nyawa lantaran tak mampu membayar tagihan.

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan meminta pemerintah memperkuat sinergi memberantas pinjol ilegal yang menerapkan sistem atau model bunga berbunga. 


“Tahun ini jumlah pinjol yang diblokir naik tajam, tetapi mereka tetap tumbuh dan muncul lagi yang baru. Seolah tiada ada efek jera dari para pelaku,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus tegas dengan pinjol-pinjol baru dengan tidak mempermudah izin mereka melakukan operasi di Indonesia.

Selain itu, aparat penegak hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga harus tegas terhadap  provider pinjol dengan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak agar OJK, Komdigi, dan Polri lebih tegas dalam mengejar para pelaku,” kata Tommy.

Tommy juga mendorong adanya kebijakan dan regulasi yang mengatur agar pera pelaku pinjol ilegal jera. Misalnya penerapan hukum pidana yang tegas kepada pelaku.

Ia juga berharap literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya anak muda terus ditingkatkan.

"Agar mereka terhindar dari jebakan dan bujuk rayu pinjol ilegal. Anak muda juga harus ikut melawan pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat," demikian Tommy.

Berdasarkan data OJK pada 5 November 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 400 pinjol ilegal dalam rentang waktu dua bulan. Sedangkan sepanjang 2024, telah diblokir 2.930 pinjol ilegal. Angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. 

Pada 2023, sebanyak 2.248 pinjol ilegal diblokir, 2022 sebanyak 698 pinjol ilegal, 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal, 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal, dan pada 2019 sebanyak 1.493 pinjol ilegal telah diblokir.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya