Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan/Net

Nusantara

Tommy Kurniawan:

Regulasi Pinjol Harus Diperketat

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta memperketat regulasi pinjaman online (Pinjol) yang menjamur di Indonesia. 

Pasalnya, banyak masyarakat kelas kecil dan menengah terjerat pinjol hingga harus meregang nyawa lantaran tak mampu membayar tagihan.

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan meminta pemerintah memperkuat sinergi memberantas pinjol ilegal yang menerapkan sistem atau model bunga berbunga. 


“Tahun ini jumlah pinjol yang diblokir naik tajam, tetapi mereka tetap tumbuh dan muncul lagi yang baru. Seolah tiada ada efek jera dari para pelaku,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus tegas dengan pinjol-pinjol baru dengan tidak mempermudah izin mereka melakukan operasi di Indonesia.

Selain itu, aparat penegak hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga harus tegas terhadap  provider pinjol dengan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak agar OJK, Komdigi, dan Polri lebih tegas dalam mengejar para pelaku,” kata Tommy.

Tommy juga mendorong adanya kebijakan dan regulasi yang mengatur agar pera pelaku pinjol ilegal jera. Misalnya penerapan hukum pidana yang tegas kepada pelaku.

Ia juga berharap literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya anak muda terus ditingkatkan.

"Agar mereka terhindar dari jebakan dan bujuk rayu pinjol ilegal. Anak muda juga harus ikut melawan pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat," demikian Tommy.

Berdasarkan data OJK pada 5 November 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 400 pinjol ilegal dalam rentang waktu dua bulan. Sedangkan sepanjang 2024, telah diblokir 2.930 pinjol ilegal. Angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. 

Pada 2023, sebanyak 2.248 pinjol ilegal diblokir, 2022 sebanyak 698 pinjol ilegal, 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal, 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal, dan pada 2019 sebanyak 1.493 pinjol ilegal telah diblokir.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya