Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Bakal Sulit Diterima Parpol Lain

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 11:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Alasan pemecatan Joko Widodo alias Jokowi karena telah melanggar AD/ART, kode etik dan disiplin PDI Perjuangan, akan mempersulit partai politik lain bersedia menerima Presiden ke-7 RI tersebut untuk bergabung.

"Apalagi kalau menempatkan Jokowi di posisi strategis. Elite partai lain tampaknya berpeluang menolaknya,” kata analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Jamiluddin, Jokowi juga bisa dianggap sebagai kader yang tidak tegak lurus dengan keputusan partai. Padahal tegak lurus terhadap keputusan partai menjadi keharusan bagi setiap kader, khususnya PDIP.


“Hal ini kiranya akan menjadi catatan bagi partai lain terhadap sosok Jokowi. Kader yang tidak loyal tentu akan menjadi dasar pertimbangan bagi partai lain untuk menerimanya,” kata Jamiluddin.

Jamiluddin mengatakan, partai politik tentunya akan mempertimbangan sangat matang ketika menerima Jokowi menjadi kader lantaran banyaknya catatan buruk dari PDIP.

“Kiranya hal itu dapat mempersulit partai lain untuk menerima Jokowi sebagai kader. Partai lain tentu tak ingin hal yang sama akan terjadi di partainya. Sebab, tak ada satu partai pun yang ingin dikhianati kadernya,” kata Jamiluddin.

Meski begitu, Jamiluddin melihat, apabila ada partai politik yang mau menerima Jokowi adalah partai yang loyal kepada ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut, dan berada di barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

PDIP sebelumnya resmi memecat tiga kadernya, yakni Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. 

Keputusan pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, pemecatan Gibran SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Bobby SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024. 

Keputusan pemecatan diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang diterima wartawan beberapa saat lalu, Senin 16 Desember 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya