Berita

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita/RMOLJabar

Hukum

Pejabat Satpol PP Cimahi Pelaku Pemerasan Ditahan

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 10:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini diperkuat dengan perbuatan RS yang melakukan pemerasan hingga intimidasi kepada sejumlah pengusaha yang tidak memiliki izin usaha di Kota Cimahi agar mengurus perizinan usaha melalui dirinya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita mengatakan, Kejari Kota Cimahi telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Senin 9 Desember 2024. 


Sebab RS diduga telah menerima hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada 2023-2024.

"RS menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin," kata Randhika usai memeriksa RS di Kantor Kejari Kota Cimahi, Senin 16 Desember 2024.

Adapun modus RS, dia menyebutkan, yakni, dengan cara mengarahkan pelaku usaha yang tidak memiliki izin untuk membuat izin kepada konsultan yang telah ditunjuk RS demi memeroleh keuntungan dan memperkaya dirinya sendiri.

"Dalam aksinya, RS melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha, kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Randhika.

Dibeberkan Randhika, RS sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit hingga akhirnya, RS memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin 16 Desember 2024. 

"Kami memeriksa selama enam jam dari pukul 10 pagi sampai pukul empat sore," kata Randhika.

Kejari Kota Cimahi telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru," pungkas Randhika dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya