Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 20:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 dipastikan tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak akan bebas PPN.

Barang dimaksud berupa beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.


"Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga, Senin, 16 Desember 2024.

Insentif PPN yang diberikan kepada masyarakat diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025.

Insentif bagi Rumah Tangga
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yakni minyaKita, tepung terigu, dan gula industri. 

Maka untuk barang ini, akan dikenakan PPN 11 persen.Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1, dan 2  sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada Januari-Februari 2025.

Ada pula pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. 

Insentif bagi Kelas Menengah 
Stimulus kebijakan disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.

Kemudian PPN DTP KBLBB atau electric vehicle (EV) roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Insentif bagi Dunia Usaha 
Insentif ini berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.

Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

“Sekali lagi kami sampaikan, paket kebijakan ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Airlangga. 

Sementara itu, PPN 12 persen akan diberlakukan untuk bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium. Kemudian pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya