Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 20:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 dipastikan tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak akan bebas PPN.

Barang dimaksud berupa beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.


"Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga, Senin, 16 Desember 2024.

Insentif PPN yang diberikan kepada masyarakat diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025.

Insentif bagi Rumah Tangga
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yakni minyaKita, tepung terigu, dan gula industri. 

Maka untuk barang ini, akan dikenakan PPN 11 persen.Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1, dan 2  sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada Januari-Februari 2025.

Ada pula pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. 

Insentif bagi Kelas Menengah 
Stimulus kebijakan disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.

Kemudian PPN DTP KBLBB atau electric vehicle (EV) roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Insentif bagi Dunia Usaha 
Insentif ini berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.

Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

“Sekali lagi kami sampaikan, paket kebijakan ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Airlangga. 

Sementara itu, PPN 12 persen akan diberlakukan untuk bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium. Kemudian pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya