Berita

Politik

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, PKS Dorong Evaluasi Otonomi Daerah

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan agar kepala daerah kembali dipilih DPRD ditanggapi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera.

Menurutnya, langkah ini memerlukan kajian mendalam dan revisi undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa isu utama bukan hanya pada mekanisme pemilihan melainkan penempatan otonomi daerah itu sendiri.

Mardani menyarankan agar otonomi daerah di tingkat kota dan kabupaten dievaluasi. Ia mengusulkan konsep otonomi daerah tingkat provinsi, dengan pembatasan jumlah kota atau kabupaten dalam satu provinsi maksimal enam hingga delapan wilayah. 


"Kalau ikut Jakarta, pemilihan di level Provinsi dengan Bupati dan Walikota diangkat Gubernur," kata Mardani seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Senin 16 Desember 2024.

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu meyakini, model ini lebih efisien baik dari segi anggaran maupun pembangunan.

Anggaran yang tersedia cukup kuat untuk mewujudkan kota layak huni. Ia berharap usulan ini dapat menjadi bahan diskusi untuk memperbaiki tata kelola otonomi daerah di Indonesia.

"Gabungan enam-delapan kota dan kabupaten secara anggaran cukup 'nendang' mewujudkan kota layak huni: pendidikan berkualitas hingga lapangan pekerjaaan," pungkasnya.

Usulan agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Dalam perayaan puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada Kamis 12 Desember pekan lalu, Presiden Prabowo, dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan bahwa ada banyak catatan dalam penerapan sistem pemilu langsung saat ini.

Ia pun mengajak semua pihak untuk tidak malu mengakui bahwa sistem pemilu tersebut sangat mahal. Selain itu dia kemudian membandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan India, yang pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD. Itu dinilai lebih efisien dan tidak menelan banyak biaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya