Usulan agar kepala daerah kembali dipilih DPRD ditanggapi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera.
Menurutnya, langkah ini memerlukan kajian mendalam dan revisi undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa isu utama bukan hanya pada mekanisme pemilihan melainkan penempatan otonomi daerah itu sendiri.
Mardani menyarankan agar otonomi daerah di tingkat kota dan kabupaten dievaluasi. Ia mengusulkan konsep otonomi daerah tingkat provinsi, dengan pembatasan jumlah kota atau kabupaten dalam satu provinsi maksimal enam hingga delapan wilayah.
"Kalau ikut Jakarta, pemilihan di level Provinsi dengan Bupati dan Walikota diangkat Gubernur," kata Mardani seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Senin 16 Desember 2024.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu meyakini, model ini lebih efisien baik dari segi anggaran maupun pembangunan.
Anggaran yang tersedia cukup kuat untuk mewujudkan kota layak huni. Ia berharap usulan ini dapat menjadi bahan diskusi untuk memperbaiki tata kelola otonomi daerah di Indonesia.
"Gabungan enam-delapan kota dan kabupaten secara anggaran cukup 'nendang' mewujudkan kota layak huni: pendidikan berkualitas hingga lapangan pekerjaaan," pungkasnya.
Usulan agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Dalam perayaan puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada Kamis 12 Desember pekan lalu, Presiden Prabowo, dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan bahwa ada banyak catatan dalam penerapan sistem pemilu langsung saat ini.
Ia pun mengajak semua pihak untuk tidak malu mengakui bahwa sistem pemilu tersebut sangat mahal. Selain itu dia kemudian membandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan India, yang pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD. Itu dinilai lebih efisien dan tidak menelan banyak biaya.