Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh/RMOL

Bisnis

KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) terkait indikasi persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk penyediaan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Laporan ini disampaikan dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai panitia tender (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).


“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut,” kata Deswin dikutip Senin 16 Desember 2024.

Investigator Penuntutan KPPU menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik tidak sehat dalam proses tender. Di antaranya, tidak adanya aturan tertulis yang jelas mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa, kurangnya transparansi dalam penerimaan dan evaluasi dokumen penawaran, serta kemenangan tender oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi.

“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” kata Deswin.

Investigator juga menilai bahwa Terlapor II tidak memenuhi persyaratan seperti modal disetor minimal Rp10 miliar, pengalaman yang memadai, serta nilai skor tertinggi dalam evaluasi tender.

KPPU menilai dugaan persekongkolan ini telah menghambat peluang peserta lain untuk bersaing secara adil.

“Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” tambah Deswin.

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean ini akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari para terlapor serta pemeriksaan dokumen dan alat bukti.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya