Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh/RMOL

Bisnis

KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) terkait indikasi persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk penyediaan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Laporan ini disampaikan dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai panitia tender (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).


“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut,” kata Deswin dikutip Senin 16 Desember 2024.

Investigator Penuntutan KPPU menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik tidak sehat dalam proses tender. Di antaranya, tidak adanya aturan tertulis yang jelas mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa, kurangnya transparansi dalam penerimaan dan evaluasi dokumen penawaran, serta kemenangan tender oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi.

“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” kata Deswin.

Investigator juga menilai bahwa Terlapor II tidak memenuhi persyaratan seperti modal disetor minimal Rp10 miliar, pengalaman yang memadai, serta nilai skor tertinggi dalam evaluasi tender.

KPPU menilai dugaan persekongkolan ini telah menghambat peluang peserta lain untuk bersaing secara adil.

“Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” tambah Deswin.

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean ini akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari para terlapor serta pemeriksaan dokumen dan alat bukti.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya