Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh/RMOL

Bisnis

KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) terkait indikasi persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk penyediaan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Laporan ini disampaikan dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai panitia tender (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).


“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut,” kata Deswin dikutip Senin 16 Desember 2024.

Investigator Penuntutan KPPU menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik tidak sehat dalam proses tender. Di antaranya, tidak adanya aturan tertulis yang jelas mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa, kurangnya transparansi dalam penerimaan dan evaluasi dokumen penawaran, serta kemenangan tender oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi.

“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” kata Deswin.

Investigator juga menilai bahwa Terlapor II tidak memenuhi persyaratan seperti modal disetor minimal Rp10 miliar, pengalaman yang memadai, serta nilai skor tertinggi dalam evaluasi tender.

KPPU menilai dugaan persekongkolan ini telah menghambat peluang peserta lain untuk bersaing secara adil.

“Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” tambah Deswin.

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean ini akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari para terlapor serta pemeriksaan dokumen dan alat bukti.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya