Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh/RMOL

Bisnis

KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) terkait indikasi persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk penyediaan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Laporan ini disampaikan dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai panitia tender (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).


“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut,” kata Deswin dikutip Senin 16 Desember 2024.

Investigator Penuntutan KPPU menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik tidak sehat dalam proses tender. Di antaranya, tidak adanya aturan tertulis yang jelas mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa, kurangnya transparansi dalam penerimaan dan evaluasi dokumen penawaran, serta kemenangan tender oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi.

“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” kata Deswin.

Investigator juga menilai bahwa Terlapor II tidak memenuhi persyaratan seperti modal disetor minimal Rp10 miliar, pengalaman yang memadai, serta nilai skor tertinggi dalam evaluasi tender.

KPPU menilai dugaan persekongkolan ini telah menghambat peluang peserta lain untuk bersaing secara adil.

“Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” tambah Deswin.

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean ini akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari para terlapor serta pemeriksaan dokumen dan alat bukti.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya