Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol

Dunia

Meski Dimakzulkan, Yoon Tetap Digaji Rp2,7 Miliar

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah dimakzulkan dalam sidang parlemen Korea Selatan, Presiden Yoon Suk-Yeol telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara, tetapi tetap menjadi presiden. 

Kasusnya kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan memerlukan waktu berbulan-bulan sebelum memutuskan apakah ia akan dipecat sebagai presiden atau tetap lanjut berkuasa.

Mengutip Reuters pada Senin, 16 Desember 2024, berikut ini adalah beberapa kekuasaan yang hilang dan apa yang masih dimilikinya, menurut konstitusi, undang-undang, dan pedoman protokol.


Kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan kepada Penjabat Presiden Perdana Menteri Han Duck-soo, perdana menteri yang dipilih Yoon.

Ini termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menyerahkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.

Yoon kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.

Kewenangan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.

Karena ia tetap menjabat sebagai presiden meskipun tugasnya ditangguhkan, ia berhak untuk tetap berada di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.

Yoon akan terus menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau Rp2,7 miliar.

Jika dicopot dari jabatannya, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95 persen dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.

Ia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya