Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol

Dunia

Meski Dimakzulkan, Yoon Tetap Digaji Rp2,7 Miliar

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah dimakzulkan dalam sidang parlemen Korea Selatan, Presiden Yoon Suk-Yeol telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara, tetapi tetap menjadi presiden. 

Kasusnya kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan memerlukan waktu berbulan-bulan sebelum memutuskan apakah ia akan dipecat sebagai presiden atau tetap lanjut berkuasa.

Mengutip Reuters pada Senin, 16 Desember 2024, berikut ini adalah beberapa kekuasaan yang hilang dan apa yang masih dimilikinya, menurut konstitusi, undang-undang, dan pedoman protokol.

Kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan kepada Penjabat Presiden Perdana Menteri Han Duck-soo, perdana menteri yang dipilih Yoon.

Ini termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menyerahkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.

Yoon kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.

Kewenangan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.

Karena ia tetap menjabat sebagai presiden meskipun tugasnya ditangguhkan, ia berhak untuk tetap berada di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.

Yoon akan terus menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau Rp2,7 miliar.

Jika dicopot dari jabatannya, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95 persen dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.

Ia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Menteri PANRB Jangan Jadi Firaun Baru

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:13

Kemenkeu Belum Rilis APBN 2025, Rocky Gerung: Ada Data yang Disembunyikan?

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:45

Kejar Sampai Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:31

Gubernur Jateng Optimistis Capai Target Pangan 11 Juta Ton

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:16

Terlena Naturalisasi dan Tendangan Erick

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:01

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:58

Impor Gula Vs Penghuni Usus

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:56

Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN, Sering Pakai Ikat Pinggang Hermes

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:51

LPH Quality Syariah Dukung BPJPH Jadikan Indonesia Pusat Halal Dunia

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:42

Buntut Penundaan Pelantikan, Ratusan CPPPK Banjarnegara Ancam Geruduk Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18

Selengkapnya