Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024/Tangkapan Layar

Bisnis

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Bahan Pokok Bebas Pajak

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tarif PPN 12 persen itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,”kata Airlangga dalam konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024.


Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah kata Airlangga, telah menyiapkan stimulus kebijakan ekonomi, yaitu dengan memberikan insentif pajak yang ditanggung pemerintah, hingga membebaskan barang rumah tangga tertentu dari PPN tersebut.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok; beras, daging, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, keesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," tutur Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN itu memiliki nilai Rp77,1 triliun.

"Bahan makanan, PPN-nya 0 persen, dan itu nilai PPN adalah Rp77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung. Seperti kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, unggas, hasil perikanan dan lain sebagainya," tuturnya.

Sementara itu, barang-barang pokok lainnya seperti minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri akan tetap dikenakan tarif 11 persen di mana 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," katanya.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” tambah Airlangga.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya