Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024/Tangkapan Layar

Bisnis

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Bahan Pokok Bebas Pajak

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tarif PPN 12 persen itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,”kata Airlangga dalam konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024.


Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah kata Airlangga, telah menyiapkan stimulus kebijakan ekonomi, yaitu dengan memberikan insentif pajak yang ditanggung pemerintah, hingga membebaskan barang rumah tangga tertentu dari PPN tersebut.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok; beras, daging, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, keesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," tutur Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN itu memiliki nilai Rp77,1 triliun.

"Bahan makanan, PPN-nya 0 persen, dan itu nilai PPN adalah Rp77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung. Seperti kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, unggas, hasil perikanan dan lain sebagainya," tuturnya.

Sementara itu, barang-barang pokok lainnya seperti minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri akan tetap dikenakan tarif 11 persen di mana 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," katanya.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” tambah Airlangga.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya