Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024/Tangkapan Layar

Bisnis

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Bahan Pokok Bebas Pajak

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tarif PPN 12 persen itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,”kata Airlangga dalam konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024.


Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah kata Airlangga, telah menyiapkan stimulus kebijakan ekonomi, yaitu dengan memberikan insentif pajak yang ditanggung pemerintah, hingga membebaskan barang rumah tangga tertentu dari PPN tersebut.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok; beras, daging, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, keesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," tutur Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN itu memiliki nilai Rp77,1 triliun.

"Bahan makanan, PPN-nya 0 persen, dan itu nilai PPN adalah Rp77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung. Seperti kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, unggas, hasil perikanan dan lain sebagainya," tuturnya.

Sementara itu, barang-barang pokok lainnya seperti minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri akan tetap dikenakan tarif 11 persen di mana 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," katanya.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” tambah Airlangga.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya