Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra/RMOL
Pemerintah Indonesia dipastikan tidak akan memberikan grasi kepada siapa pun penyelundup narkotika.
Demikian penegasan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertema "Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih" pada Minggu malam, 15 Desember 2024.
“Presiden Indonesia tidak akan pernah memberikan grasi kepada kasus narkotika, dari zaman Pak Harto sampai hari ini, saya tahu persis soal itu,” kata Yusril.
Yusril lalu menceritakan terpidana mati kasus narkotika, Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, yang mendapatkan pengampunan dari Sri Paus di Vatikan agar diampuni Pemerintah Indonesia.
“Kalau saya keras ya saya keras aja. Dulu zamannya Pak SBY, Kibo yang bantai orang di Poso, yang mengirim surat (permohonan pengampunan) itu tidak tanggung-tanggung, Sri paus Kepala Gereja Katolik sebagai Kepala Negara Vatikan,” ucapnya.
“Kemudian Pak SBY tanya, Pak Yusril gimana ini Paus yang minta, nggak Pak kalau saya tetap nggak, Pak Yusril saja yang jawab. Saya jawab menolak permohonan Sri Paus,” sambungnya.
Yusril mengatakan, tidak akan ada pengampunan bagi penyelundup narkotika yang masuk ke Indonesia.
“Kadang-kadang saya agak keras menghadapi begini-begini. Jadi saya katakan Presiden sampai kapan pun tidak pernah mengampuni dalam kasus narkotika. Jangankan orang asing orang warga negara kita sendiri nggak pernah kita ampuni,” tutupnya.
Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, pemilik 240 kilogram ganja divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 10 Maret 2021.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.