Berita

Ilustrasi Kota Layak Anak (KLA)/Ilustrasi Freepik

Nusantara

Tujuh Kabupaten/Kota di Aceh Belum Berpredikat Layak Anak

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 20:56 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mencatat, sebanyak tujuh wilayah di Aceh belum meraih predikat sebagai Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA). YBHA menilai pemerintah daerah perlu lebih serius dalam melaksanakan kebijakan KLA sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.

"Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus secara menyeluruh dan berkelanjutan. Namun, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, masih ada tujuh yang belum mendapatkan predikat ini," kata Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudy Bastian dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu, 15 Desember 2024.

Berdasarkan data YBHA, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 48 persen atau 10 daerah mendapatkan predikat Pratama, 22 persen atau lima daerah meraih predikat Madya, dan hanya empat persen atau satu daerah, yaitu Banda Aceh, yang meraih predikat Nindya.


"Tujuh kabupaten/kota yang belum mendapatkan predikat KLA adalah Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam," tambahnya.

Rudy menegaskan, predikat KLA seharusnya menjadi prioritas setiap pemerintah daerah, mengingat kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi kementerian, pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pembangunan yang ramah anak.

Sejak didirikan pada 2003, YBHA Peutuah Mandiri telah aktif mengadvokasi isu perlindungan perempuan dan anak, termasuk melalui kerja sama dengan NonViolence Peaceforce yang didukung oleh Pemerintah Belanda.

"Selama dua tahun terakhir, YBHA terlibat dalam berbagai penyuluhan hukum dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di empat kabupaten/kota, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Aceh Barat," sebut Rudy.

Temuan YBHA menunjukkan bahwa kebijakan KLA memerlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Kami berharap daerah yang belum mendapatkan predikat KLA segera mengevaluasi kinerjanya dan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak di wilayahnya," harapnya.

Rudy juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk lebih giat melindungi dan memenuhi hak anak, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Layak Anak, termasuk di Aceh.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya