Berita

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan/RMOL

Politik

Menko Yusril: Pasal UU Korupsi Disesuaikan Ketentuan UNCAC

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 20:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyampaikan untuk upaya pemberantasan korupsi, pihaknya akan fokus melakukan perubahan dalam pasal serta undang-undang korupsi yang disesuaikan dengan aturan di United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Hal itu disampaikan Yusril dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, yang dihadiri oleh sejumlah guru besar dan juga doktoral bidang hukum dan HAM, Minggu malam, 15 Desember 2024.

“Yang harus kita lakukan  dalam setahun kita harus mengubah pasal-pasal undang-undang korupsi itu menyesuaikan dengan ketentuan convention againts corruption,” kata Yusril.


Menurutnya, tujuan itu untuk membasmi secara efektif pemberantasan korupsi dan juga mengembalikan aset negara akibat korupsi itu. 

Selain itu, perlu adanya kerjasama bidang hukum antar negara-negara tetangga, agar aliran uang korupsi keluar negeri bisa dikembalikan ke negara lantaran memiliki aturan yang sama. 

“Dunia ini makin canggih, orang dengan sekejap aja bisa mentransfer uang ke luar negeri, pindah ke mana-mana. Itu tidak mungkin kita memberantas korupsi, kalau tidak ada suatu kerjasama internasional dan kalau pengertian korupsinya itu kita sama, kalau nggak sama bagaimana kita mau kerjasama,” katanya.

Yusril juga menekankan bahwa penghukuman kepada koruptor selama ini, hanya sebatas hukuman badan tidak pada sampai efek jera. Oleh sebab itu, ia ingin memformulasikan bagaimana agar kosus korupsi ini bisa dicegah dan membuat jera pelakunya. 

“Kemudian kerjasama internasional dan kemudian lebih banyak tekanan-tekanan kepada korupsi Itu bukan lagi kepada penghukuman badan tapi arahnya kepada mencegah terjadinya kerugian negara kalau sudah terjadi kerugian bagaimana kita melakukan aset recovery,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya