Berita

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan/RMOL

Politik

Menko Yusril: Pasal UU Korupsi Disesuaikan Ketentuan UNCAC

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 20:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyampaikan untuk upaya pemberantasan korupsi, pihaknya akan fokus melakukan perubahan dalam pasal serta undang-undang korupsi yang disesuaikan dengan aturan di United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Hal itu disampaikan Yusril dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, yang dihadiri oleh sejumlah guru besar dan juga doktoral bidang hukum dan HAM, Minggu malam, 15 Desember 2024.

“Yang harus kita lakukan  dalam setahun kita harus mengubah pasal-pasal undang-undang korupsi itu menyesuaikan dengan ketentuan convention againts corruption,” kata Yusril.


Menurutnya, tujuan itu untuk membasmi secara efektif pemberantasan korupsi dan juga mengembalikan aset negara akibat korupsi itu. 

Selain itu, perlu adanya kerjasama bidang hukum antar negara-negara tetangga, agar aliran uang korupsi keluar negeri bisa dikembalikan ke negara lantaran memiliki aturan yang sama. 

“Dunia ini makin canggih, orang dengan sekejap aja bisa mentransfer uang ke luar negeri, pindah ke mana-mana. Itu tidak mungkin kita memberantas korupsi, kalau tidak ada suatu kerjasama internasional dan kalau pengertian korupsinya itu kita sama, kalau nggak sama bagaimana kita mau kerjasama,” katanya.

Yusril juga menekankan bahwa penghukuman kepada koruptor selama ini, hanya sebatas hukuman badan tidak pada sampai efek jera. Oleh sebab itu, ia ingin memformulasikan bagaimana agar kosus korupsi ini bisa dicegah dan membuat jera pelakunya. 

“Kemudian kerjasama internasional dan kemudian lebih banyak tekanan-tekanan kepada korupsi Itu bukan lagi kepada penghukuman badan tapi arahnya kepada mencegah terjadinya kerugian negara kalau sudah terjadi kerugian bagaimana kita melakukan aset recovery,” tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya