Berita

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan/RMOL

Politik

Menko Yusril: Pasal UU Korupsi Disesuaikan Ketentuan UNCAC

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 20:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyampaikan untuk upaya pemberantasan korupsi, pihaknya akan fokus melakukan perubahan dalam pasal serta undang-undang korupsi yang disesuaikan dengan aturan di United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Hal itu disampaikan Yusril dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, yang dihadiri oleh sejumlah guru besar dan juga doktoral bidang hukum dan HAM, Minggu malam, 15 Desember 2024.

“Yang harus kita lakukan  dalam setahun kita harus mengubah pasal-pasal undang-undang korupsi itu menyesuaikan dengan ketentuan convention againts corruption,” kata Yusril.


Menurutnya, tujuan itu untuk membasmi secara efektif pemberantasan korupsi dan juga mengembalikan aset negara akibat korupsi itu. 

Selain itu, perlu adanya kerjasama bidang hukum antar negara-negara tetangga, agar aliran uang korupsi keluar negeri bisa dikembalikan ke negara lantaran memiliki aturan yang sama. 

“Dunia ini makin canggih, orang dengan sekejap aja bisa mentransfer uang ke luar negeri, pindah ke mana-mana. Itu tidak mungkin kita memberantas korupsi, kalau tidak ada suatu kerjasama internasional dan kalau pengertian korupsinya itu kita sama, kalau nggak sama bagaimana kita mau kerjasama,” katanya.

Yusril juga menekankan bahwa penghukuman kepada koruptor selama ini, hanya sebatas hukuman badan tidak pada sampai efek jera. Oleh sebab itu, ia ingin memformulasikan bagaimana agar kosus korupsi ini bisa dicegah dan membuat jera pelakunya. 

“Kemudian kerjasama internasional dan kemudian lebih banyak tekanan-tekanan kepada korupsi Itu bukan lagi kepada penghukuman badan tapi arahnya kepada mencegah terjadinya kerugian negara kalau sudah terjadi kerugian bagaimana kita melakukan aset recovery,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya