Berita

Armin Rahmansyah Nasution/Ist

Bisnis

PPN jadi 12 Persen, Kenaikan 6,5 Persen UMP Sumut Tak Berguna

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sebesar 6,5 persen dipastikan tidak memberi manfaat apa-apa jika PPN tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hal ini disampaikan pengamat ekonomi, Armin Rahmansyah Nasution terkait pernyataan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Dengn kenaikan ini, UMP Sumut menjadi Rp 2.992.559, naik dari tahun 2024 sebesar Rp 2.710.493. Dengan kata lain, UMP Sumut mengalami kenaikan sebesar Rp 282.066.

“Kenaikan ini sebenarnya menjadi tidak ada pengaruhnya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan tidak mampu meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Armin, Minggu, 15 Desember 2024.


Hal itu dikatakan Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini sebab, kenaikan UMP tersebut akan memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. 

“Jika kemudian kenaikan UMP itu langsung membuat harga sembako misalnya naik, nah lantas apa yang bisa membuat kenaikan itu bisa memberi kesejahteraan dan meningkatkan daya beli? toh sama saja, upah naik Rp 282.066, tapi pengeluaran juga otomatis naik karena harga kebutuhan pokok jadi naik,” ujarnya.

Untuk itu kata Armin, Pemprovsu tidak boleh menyatakan kenaikan UMP itu sebagai upaya untuk menaikkan kesejahteraan dan meningkatkan daya beli masyarakat tanpe melakukan pengendalian harga kebutuhan pokok dan kebutuhan lain yang ada masuk dalam kriteria hidup layak (KHL).

“Selama ini gaji masyarakat itu kan untuk membayar belanja kebutuhan pokok, biaya pendidikan, biaya transportasi dan lain-lain. Kalau semua komponen itu naik gara-gara efek dari kenaikan UMP, yang ada justru gaji naik Rp 282.066 itu tak cukup untuk memenuhi belanja atas kenaikan-kenaikan yang ada, malah sebaliknya semakin tak punya kemampuan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya