Berita

File: Aksi mengecam kekerasan seksual yang kerap terjadi di Pakistan.

Dunia

Kekerasan Seksual di Pakistan Sangat Mengkhawatirkan

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 16:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, masih menjadi masalah yang meluas di Pakistan, yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan individu dan stabilitas sosial. Negara Asia Selatan ini menghadapi kenyataan yang mengkhawatirkan di mana prevalensi kekerasan seksual tinggi, tetapi tingkat hukumannya sangat rendah.

Kombinasi ini menggarisbawahi kegagalan sistemik dalam kerangka hukum dan sosial Pakistan dan menyerukan reformasi mendesak untuk memastikan keadilan bagi para korban dan pencegahan bagi para pelaku.

Di Pakistan, kasus kekerasan seksual sering menjadi berita utama, memicu kemarahan yang meluas dan seruan untuk bertindak. Namun, bagi banyak korban, keadilan masih sulit diraih.


Menurut editorial yang diterbitkan di salah satu harian berbahasa Inggris terkemuka di Pakistan, The Express Tribune, data yang dikumpulkan berbagai LSM dan laporan berita menunjukkan bahwa tingkat hukuman dalam kasus-kasus di Punjab — di mana pelaporan dan pengajuan kasus relatif lebih tinggi daripada di provinsi lain — hanya 16 persen, atau kurang dari satu persen dari perkiraan jumlah penyerang.

“Data yang dapat diandalkan tentang kekerasan seksual dan kejahatan terkait selalu sulit dikumpulkan karena rendahnya tingkat pelaporan dan ‘norma’ budaya yang memaksa korban untuk tetap diam,” tambah editorial tersebut.

Menurut berbagai organisasi hak asasi manusia, tingkat hukuman untuk kasus pemerkosaan di Pakistan berkisar di bawah 3 persen, sangat kontras dengan besarnya insiden yang dilaporkan.

Ini berarti sebagian besar pelaku lolos dari pertanggungjawaban, sehingga melestarikan budaya impunitas.

Meskipun pengadilan khusus telah dibentuk dan adanya hukuman yang tampaknya berat, tingkat pembebasan untuk kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya tetap sangat tinggi di Pakistan.

Hal ini terutama disebabkan oleh masalah seperti pengumpulan bukti yang tidak tepat, kesulitan dengan kesaksian korban, dan ambang batas hukum yang tinggi yang diperlukan untuk hukuman, menurut laporan media lokal.

Tantangan-tantangan ini juga meluas ke kasus-kasus yang secara hukum tidak memungkinkan adanya persetujuan, seperti penyerangan terhadap anak di bawah umur.

Dalam banyak kasus, penyerang didakwa dengan pelanggaran yang lebih ringan karena jaksa khawatir tidak mungkin dijatuhi hukuman atas pemerkosaan, bahkan ketika kejahatan tersebut tidak dapat disangkal dan korbannya adalah seorang anak.

Menurut laporan, beberapa pemerkosa dibebaskan karena korbannya tidak tampak terluka.

Yang mengkhawatirkan, ada kasus-kasus di mana jirga—dewan suku—memaksa perempuan untuk menikahi pemerkosa mereka, dengan pengadilan menerima pernikahan ini sebagai sah dan menggunakannya sebagai dasar pembebasan, alih-alih meminta pertanggungjawaban pelaku dan anggota jirga atas tindakan mereka.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya