Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/RMOL

Hukum

KPK Bakal Panggil Ulang Walikota Semarang Mbak Ita

Sempat Mangkir
MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memanggil Kembali Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita setelah mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Menurut Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik akan menilai apakah ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan pada Selasa, 10 Desember 2024 ada alasan yang patut dan wajar atau tidak.

"Ada atau tidak ada alasan ketidakhadirannya karena ini baru yang pertama kali ya yang bersangkutan dipanggil, penyidik nanti akan memanggil kembali," kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.


Namun demikian, kata Tessa, pihaknya belum dapat menyampaikan jadwal pemanggilan ulang terhadap Mbak Ita.

"Kapannya nanti akan diinformasikan," pungkas Tessa.

Selain Mbak Ita, 3 tersangka lainnya juga mangkir saat diagendakan pemeriksaan di hari yang sama. 

Ketiganya adalah Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga Ketua Gapensi Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun demikian, bunyi petitum gugatannya belum ditampilkan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya