Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/RMOL

Hukum

KPK Bakal Panggil Ulang Walikota Semarang Mbak Ita

Sempat Mangkir
MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memanggil Kembali Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita setelah mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Menurut Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik akan menilai apakah ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan pada Selasa, 10 Desember 2024 ada alasan yang patut dan wajar atau tidak.

"Ada atau tidak ada alasan ketidakhadirannya karena ini baru yang pertama kali ya yang bersangkutan dipanggil, penyidik nanti akan memanggil kembali," kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.


Namun demikian, kata Tessa, pihaknya belum dapat menyampaikan jadwal pemanggilan ulang terhadap Mbak Ita.

"Kapannya nanti akan diinformasikan," pungkas Tessa.

Selain Mbak Ita, 3 tersangka lainnya juga mangkir saat diagendakan pemeriksaan di hari yang sama. 

Ketiganya adalah Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga Ketua Gapensi Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun demikian, bunyi petitum gugatannya belum ditampilkan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya