Berita

Kasubdit II Ditsiber Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon/Ist

Politik

Sukses Bongkar Sindikat Judol Internasional, Komisi III Puji Polda Jatim

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR apresiasi keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap sindikat judi online jaringan internasional yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk pencucian uang.

Keberhasilan ini,kata Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath, adalah langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.  

“Saya ingin menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Polda Jatim, khususnya kawan-kawan Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber, yang telah bekerja keras membongkar sindikat yang sangat terorganisir ini,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu 14 Desember 2024.


Rano juga menyoroti efektivitas kebijakan Polri dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, dalam menangani kejahatan siber.

"Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat," katanya.  

Menurut Rano, kejahatan seperti judi online dan pencucian uang tidak berbeda jauh dari ancaman narkoba, karena sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat.

Dia juga menambahkan bahwa pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat skala kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan negara.

“Kami di DPR, khususnya Komisi III, akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berevolusi,” pungkasnya.

Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judi online.

Dana hasil transaksi perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di Jakarta, sebelum dikonversi menjadi mata uang asing dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.  

Sindikat ini juga memanfaatkan seorang penyanyi dangdut untuk mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Meski demikian, penyanyi tersebut hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.  

Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Rano Alfath menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk memperluas pengungkapan kasus serupa di daerah lain.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya