Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan Ekonomi dan PPN 12 Persen Senin Pagi 16 Desember

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah akan mengumumkan secara resmi pemberlakukan kebijakan tarif selektif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Senin pagi, 16 Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan dilakukan di  Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, bersamaan dengan pengumuman sejumlah kebijakan fiskal lainnya. 

"Jadi ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10, soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, dikutip Sabtu 14 Desember 2024. 

Kembali Airlangga menegaskan bahwa bahan pokok akan dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan meluncurkan sejumlah insentif baru untuk industri padat karya serta penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan.

Pemberian insentif tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya saing para pemain lama dalam industri padat karya nasional agar tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang didukung investasi asing.

“Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing,” terang Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan PPN 12 persen menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah memastikan pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.

"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," kata Sri Mulyani. 

Ia menekankan bahwa hanya barang mewah yang akan dipungut PPN 12 persen.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya