Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permohonan Ditolak Pengadilan Banding, Nasib TikTok di AS di Ujung Tanduk

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 08:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harapan TikTok agar pengadilan menunda sementara pengesahan undang-undang pelarangan beroperasi di AS, akhirnya pupus setelah pengadilan banding menolak permohonannya pada Jumat 13 Desember 2204 waktu setempat.

Dikutip dari Reuters, Sabtu 14 Desember 2024, keputusan sidang telah sesuai dengan permintaan Departemen Kehakiman atas dasar risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh hubungan TikTok dengan pemerintah China.

Usulan tersebut bertujuan untuk menunda penegakan hukum yang mengamanatkan pemisahan TikTok dari kepemilikan ByteDance China paling lambat tanggal 19 Januari 2025 atau menghadapi larangan.


Sebelumnya, TikTok dan ByteDance mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Senin 9 Desember 2024, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung AS.

Berdasarkan undang-undang, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance menariknya paling lambat 19 Januari. Undang-undang tersebut juga memberi pemerintah AS kewenangan luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.

Putusan hari Jumat berarti bahwa TikTok sekarang harus segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam upaya untuk menghentikan larangan tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya