Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permohonan Ditolak Pengadilan Banding, Nasib TikTok di AS di Ujung Tanduk

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 08:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harapan TikTok agar pengadilan menunda sementara pengesahan undang-undang pelarangan beroperasi di AS, akhirnya pupus setelah pengadilan banding menolak permohonannya pada Jumat 13 Desember 2204 waktu setempat.

Dikutip dari Reuters, Sabtu 14 Desember 2024, keputusan sidang telah sesuai dengan permintaan Departemen Kehakiman atas dasar risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh hubungan TikTok dengan pemerintah China.

Usulan tersebut bertujuan untuk menunda penegakan hukum yang mengamanatkan pemisahan TikTok dari kepemilikan ByteDance China paling lambat tanggal 19 Januari 2025 atau menghadapi larangan.


Sebelumnya, TikTok dan ByteDance mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Senin 9 Desember 2024, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung AS.

Berdasarkan undang-undang, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance menariknya paling lambat 19 Januari. Undang-undang tersebut juga memberi pemerintah AS kewenangan luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.

Putusan hari Jumat berarti bahwa TikTok sekarang harus segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam upaya untuk menghentikan larangan tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya