Berita

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia/Istimewa

Politik

KPU Jabar Belum Terima Permohonan Sengketa Pilkada

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat hingga saat ini masih belum menerima permohonan sengketa hasil Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK). Proses tersebut masih menunggu pemberitahuan resmi terkait registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Pilkada, setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil.

“Pengajuan keberatan tersebut dapat dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU daerah masing-masing,” ujar Hedi dikutip RMOLJabar, Jumat, 13 Desember 2024.


Hedi menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada. Proses tersebut dilaksanakan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan atau setelah putusan MK terkait sengketa selesai dibacakan.

“Sesuai jadwal, pengumuman BRPK akan dilakukan paling lambat pada 19-20 Desember 2024. Kami menunggu pemberitahuan dari MK. Setelah itu, paling lambat tiga hari, KPU akan menetapkan gubernur terpilih,” jelasnya.

Hedi juga menyoroti penurunan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024. Ia mengungkapkan, tren penurunan tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

“Secara nasional, partisipasi pemilih diperkirakan hanya mencapai 68 persen. Hal ini memerlukan penelitian lebih lanjut karena penyebabnya bukan hanya satu variabel, salah satunya minimnya sosialisasi,” beber Hedi.

Ia menambahkan, memilih adalah hak individu. Jika masyarakat sudah mengetahui jadwal pemilihan, tetapi memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilih, itu adalah hak mereka.

“Kalau masyarakat tahu bahwa 27 November adalah hari pemilihan, tapi tidak mau memilih, itu tetap hak mereka,” tandasnya.

Pada Pilgub Jabar 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, unggul dengan perolehan 14.130.192 suara atau 62,22 persen. Di posisi kedua, pasangan nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, meraih 4.260.072 suara (18,75 persen).

Pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, berada di urutan ketiga dengan 2.204.452 suara (9,7 persen). Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, menempati posisi terakhir dengan perolehan 2.116.017 suara (9,31 persen).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya