Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo/Ist

Politik

MK Masih Terima Pengajuan PHP Kada Meski lewat Batas Waktu Pendaftaran

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski batas waktu pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. 

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” katanya di Jakarta, seperti dikutip Jumat 13 Desember 2024.


Adapun jumlah permohonan yang telah masuk sebanyak 280. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK yakni 324 permohonan.

Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya menunjukkan sikap legawa para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. 

“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” jelasnya.

Dari 280 permohonan yang masuk ke MK, sebanyak 134 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 146 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. 

Dari 280 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 217 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya