Berita

Tangkapan Layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu 11 Desember 2024/Repro

Bisnis

Penjelasan Sri Mulyani soal Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 18:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan dikenakan pemerintah untuk barang mewah pada Januari 2025 masih belum final. Terutama terkait detail definisi barang mewah dan daftarnya yang sampai saat ini masih diformulasikan.

"Karena ini konsekuensi terhadap APBN aspek keadilan daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi kita perlu seimbangkan. Beberapa arahan dan juga dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.

Bendahara negara itu menambahkan, jika sudah rampung, pihaknya akan mengumumkan kebijakan tersebut bersama Menko Perekonomian, yang akan mencakup keseluruhan paket fiskal.


"Kami akan umumkan dengan Kemenko Perekonomian, beri paket lengkap dan dampaknya ke APBN secara hati-hati dihitung, karena ini kepentingan kita semua, karena APBN instrumen seluruh bangsa dan negara," tegas Sri Mulyani.

Lebih lanjut Menkeu memastikan bahwa pelaksanaan PPN sudah sesuai dengan undang-undang. Sejalan dengan itu, pemerintah terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama soal komoditas barang dan jasa yang dikenakan PPN karena akan memberi dampak ke masyarakat luas.

Sementara untuk PPN 0 persen, kata Sri Mulyani, masih akan tetap dikenakan pada banyak barang dan jasa. Termasuk bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula, konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum.

"Itu semua tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya nol persen," jelas Sri Mulyani.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya