Berita

Tangkapan Layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu 11 Desember 2024/Repro

Bisnis

Penjelasan Sri Mulyani soal Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 18:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan dikenakan pemerintah untuk barang mewah pada Januari 2025 masih belum final. Terutama terkait detail definisi barang mewah dan daftarnya yang sampai saat ini masih diformulasikan.

"Karena ini konsekuensi terhadap APBN aspek keadilan daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi kita perlu seimbangkan. Beberapa arahan dan juga dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.

Bendahara negara itu menambahkan, jika sudah rampung, pihaknya akan mengumumkan kebijakan tersebut bersama Menko Perekonomian, yang akan mencakup keseluruhan paket fiskal.


"Kami akan umumkan dengan Kemenko Perekonomian, beri paket lengkap dan dampaknya ke APBN secara hati-hati dihitung, karena ini kepentingan kita semua, karena APBN instrumen seluruh bangsa dan negara," tegas Sri Mulyani.

Lebih lanjut Menkeu memastikan bahwa pelaksanaan PPN sudah sesuai dengan undang-undang. Sejalan dengan itu, pemerintah terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama soal komoditas barang dan jasa yang dikenakan PPN karena akan memberi dampak ke masyarakat luas.

Sementara untuk PPN 0 persen, kata Sri Mulyani, masih akan tetap dikenakan pada banyak barang dan jasa. Termasuk bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula, konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum.

"Itu semua tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya nol persen," jelas Sri Mulyani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya