Berita

Tim kuasa hukum Tony Trisno melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua jam tangan Richard Mille/Ist

Hukum

Pembeli Jam Richard Mille Gugat Butik ke PN Jakarta Utara

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembeli jam tangan mewah merek Richard Mille, Tony Trisno mencari keadilan. Tony kini melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille di tahun 2019 silam.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya memesan dua jam tangan Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga 2.599.500 Dolar Singapura dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga 4.396.700 Dolar Singapura atau secara total 6,9 juta Dolar SIngapura atau setara Rp80 miliar.


Pembayaran tersebut diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. 

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak butik Richard Mille Jakarta menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Tidak hanya melanggar kesepakatan, tindakan butik Richard Mille Jakarta dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun haknya untuk menerima barang telah diabaikan," tambah kuasa hukum Tony lainnya, Heroe Waskito.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan. Bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga penghormatan terhadap hak konsumen," tandas Heroe.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya