Berita

Tim kuasa hukum Tony Trisno melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua jam tangan Richard Mille/Ist

Hukum

Pembeli Jam Richard Mille Gugat Butik ke PN Jakarta Utara

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembeli jam tangan mewah merek Richard Mille, Tony Trisno mencari keadilan. Tony kini melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille di tahun 2019 silam.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya memesan dua jam tangan Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga 2.599.500 Dolar Singapura dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga 4.396.700 Dolar Singapura atau secara total 6,9 juta Dolar SIngapura atau setara Rp80 miliar.


Pembayaran tersebut diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. 

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak butik Richard Mille Jakarta menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Tidak hanya melanggar kesepakatan, tindakan butik Richard Mille Jakarta dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun haknya untuk menerima barang telah diabaikan," tambah kuasa hukum Tony lainnya, Heroe Waskito.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan. Bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga penghormatan terhadap hak konsumen," tandas Heroe.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya