Berita

Tim kuasa hukum Tony Trisno melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua jam tangan Richard Mille/Ist

Hukum

Pembeli Jam Richard Mille Gugat Butik ke PN Jakarta Utara

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembeli jam tangan mewah merek Richard Mille, Tony Trisno mencari keadilan. Tony kini melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille di tahun 2019 silam.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya memesan dua jam tangan Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga 2.599.500 Dolar Singapura dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga 4.396.700 Dolar Singapura atau secara total 6,9 juta Dolar SIngapura atau setara Rp80 miliar.


Pembayaran tersebut diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. 

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak butik Richard Mille Jakarta menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Tidak hanya melanggar kesepakatan, tindakan butik Richard Mille Jakarta dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun haknya untuk menerima barang telah diabaikan," tambah kuasa hukum Tony lainnya, Heroe Waskito.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan. Bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga penghormatan terhadap hak konsumen," tandas Heroe.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya