Berita

Tim kuasa hukum Tony Trisno melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua jam tangan Richard Mille/Ist

Hukum

Pembeli Jam Richard Mille Gugat Butik ke PN Jakarta Utara

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembeli jam tangan mewah merek Richard Mille, Tony Trisno mencari keadilan. Tony kini melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille di tahun 2019 silam.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya memesan dua jam tangan Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga 2.599.500 Dolar Singapura dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga 4.396.700 Dolar Singapura atau secara total 6,9 juta Dolar SIngapura atau setara Rp80 miliar.


Pembayaran tersebut diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. 

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak butik Richard Mille Jakarta menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Tidak hanya melanggar kesepakatan, tindakan butik Richard Mille Jakarta dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun haknya untuk menerima barang telah diabaikan," tambah kuasa hukum Tony lainnya, Heroe Waskito.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan. Bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga penghormatan terhadap hak konsumen," tandas Heroe.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya