Berita

Tim kuasa hukum Tony Trisno melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua jam tangan Richard Mille/Ist

Hukum

Pembeli Jam Richard Mille Gugat Butik ke PN Jakarta Utara

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembeli jam tangan mewah merek Richard Mille, Tony Trisno mencari keadilan. Tony kini melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille di tahun 2019 silam.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya memesan dua jam tangan Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga 2.599.500 Dolar Singapura dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga 4.396.700 Dolar Singapura atau secara total 6,9 juta Dolar SIngapura atau setara Rp80 miliar.


Pembayaran tersebut diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. 

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak butik Richard Mille Jakarta menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Tidak hanya melanggar kesepakatan, tindakan butik Richard Mille Jakarta dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun haknya untuk menerima barang telah diabaikan," tambah kuasa hukum Tony lainnya, Heroe Waskito.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan. Bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga penghormatan terhadap hak konsumen," tandas Heroe.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya