Berita

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin/RMOL

Nusantara

KPU Sumut Tunggu Info Gugatan MK

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 22:21 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu informasi dari KPU RI mengenai ada atau tidaknya gugatan terkait pelaksanaan Pilgub Sumatera Utara 2024. 

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan informasi ini menjadi penting sebelum dilaksanakannya penetapan pasangan calon terpilih pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

“Kita menunggu informasi ada atau tidak permohonan gugatan atau sengketa yang diajukan paslon pada Pilgubsu 2024 ke MK. Setelah penetapan hasil perolehan suara ada dikasih waktu 3 hari itu,” katanya, Selasa, 10 Desember 2024.


Agus Arifin menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Sumatera Utara 2024 nantinya akan menyesuaikan dengan informasi tersebut. Sesuai peraturan, KPU diberi waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih setelah menerima informasi dari MK melalui KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan Pilgub Sumut 2024.

“Kita tunggulah dalam tiga hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan kemarin, Senin 9 Desember 2024. Nah, nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari KPU RI, misalnya tidak ada gugatan. KPU Sumut diberi waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih,” ujarnya.

Namun jika ada gugatan dan diterima untuk proses persidangan di MK, maka KPU Sumut akan terlebih dahulu mengikuti prosesnya.

“Kalau ada gugatan dan diterima untuk disidangkan di MK, tentu kita mengikuti itu dulu. Baru kalau sudah keluar putusan maka dilaksanakan. Misalnya gugatannya ditolak, maka KPU Sumut akan menetapkan paslon terpilih paling lama 3 hari setelah putusan, tapi kalau keputusannya lain tentu akan dilaksanakan,” pungkasnya.

Diketahui KPU Sumut menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya