Berita

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin/RMOL

Nusantara

KPU Sumut Tunggu Info Gugatan MK

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 22:21 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu informasi dari KPU RI mengenai ada atau tidaknya gugatan terkait pelaksanaan Pilgub Sumatera Utara 2024. 

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan informasi ini menjadi penting sebelum dilaksanakannya penetapan pasangan calon terpilih pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

“Kita menunggu informasi ada atau tidak permohonan gugatan atau sengketa yang diajukan paslon pada Pilgubsu 2024 ke MK. Setelah penetapan hasil perolehan suara ada dikasih waktu 3 hari itu,” katanya, Selasa, 10 Desember 2024.


Agus Arifin menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Sumatera Utara 2024 nantinya akan menyesuaikan dengan informasi tersebut. Sesuai peraturan, KPU diberi waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih setelah menerima informasi dari MK melalui KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan Pilgub Sumut 2024.

“Kita tunggulah dalam tiga hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan kemarin, Senin 9 Desember 2024. Nah, nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari KPU RI, misalnya tidak ada gugatan. KPU Sumut diberi waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih,” ujarnya.

Namun jika ada gugatan dan diterima untuk proses persidangan di MK, maka KPU Sumut akan terlebih dahulu mengikuti prosesnya.

“Kalau ada gugatan dan diterima untuk disidangkan di MK, tentu kita mengikuti itu dulu. Baru kalau sudah keluar putusan maka dilaksanakan. Misalnya gugatannya ditolak, maka KPU Sumut akan menetapkan paslon terpilih paling lama 3 hari setelah putusan, tapi kalau keputusannya lain tentu akan dilaksanakan,” pungkasnya.

Diketahui KPU Sumut menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya