Berita

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin/RMOL

Nusantara

KPU Sumut Tunggu Info Gugatan MK

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 22:21 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu informasi dari KPU RI mengenai ada atau tidaknya gugatan terkait pelaksanaan Pilgub Sumatera Utara 2024. 

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan informasi ini menjadi penting sebelum dilaksanakannya penetapan pasangan calon terpilih pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

“Kita menunggu informasi ada atau tidak permohonan gugatan atau sengketa yang diajukan paslon pada Pilgubsu 2024 ke MK. Setelah penetapan hasil perolehan suara ada dikasih waktu 3 hari itu,” katanya, Selasa, 10 Desember 2024.


Agus Arifin menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Sumatera Utara 2024 nantinya akan menyesuaikan dengan informasi tersebut. Sesuai peraturan, KPU diberi waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih setelah menerima informasi dari MK melalui KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan Pilgub Sumut 2024.

“Kita tunggulah dalam tiga hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan kemarin, Senin 9 Desember 2024. Nah, nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari KPU RI, misalnya tidak ada gugatan. KPU Sumut diberi waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih,” ujarnya.

Namun jika ada gugatan dan diterima untuk proses persidangan di MK, maka KPU Sumut akan terlebih dahulu mengikuti prosesnya.

“Kalau ada gugatan dan diterima untuk disidangkan di MK, tentu kita mengikuti itu dulu. Baru kalau sudah keluar putusan maka dilaksanakan. Misalnya gugatannya ditolak, maka KPU Sumut akan menetapkan paslon terpilih paling lama 3 hari setelah putusan, tapi kalau keputusannya lain tentu akan dilaksanakan,” pungkasnya.

Diketahui KPU Sumut menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya