Ketua KPU Sumut, Agus Arifin/RMOL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu informasi dari KPU RI mengenai ada atau tidaknya gugatan terkait pelaksanaan Pilgub Sumatera Utara 2024.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan informasi ini menjadi penting sebelum dilaksanakannya penetapan pasangan calon terpilih pada Pilgub Sumatera Utara 2024.
“Kita menunggu informasi ada atau tidak permohonan gugatan atau sengketa yang diajukan paslon pada Pilgubsu 2024 ke MK. Setelah penetapan hasil perolehan suara ada dikasih waktu 3 hari itu,” katanya, Selasa, 10 Desember 2024.
Agus Arifin menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Sumatera Utara 2024 nantinya akan menyesuaikan dengan informasi tersebut. Sesuai peraturan, KPU diberi waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih setelah menerima informasi dari MK melalui KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan Pilgub Sumut 2024.
“Kita tunggulah dalam tiga hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan kemarin, Senin 9 Desember 2024. Nah, nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari KPU RI, misalnya tidak ada gugatan. KPU Sumut diberi waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih,” ujarnya.
Namun jika ada gugatan dan diterima untuk proses persidangan di MK, maka KPU Sumut akan terlebih dahulu mengikuti prosesnya.
“Kalau ada gugatan dan diterima untuk disidangkan di MK, tentu kita mengikuti itu dulu. Baru kalau sudah keluar putusan maka dilaksanakan. Misalnya gugatannya ditolak, maka KPU Sumut akan menetapkan paslon terpilih paling lama 3 hari setelah putusan, tapi kalau keputusannya lain tentu akan dilaksanakan,” pungkasnya.
Diketahui KPU Sumut menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara.