Berita

Mendagri, Tito Karnavian/RMOLr

Politik

Mendagri Sarankan Aturan Khusus Soal ASN Terlibat Politik Praktis

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 20:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan saran kepada Kementerin Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat aturan baku untuk para ASN yang melakukan politik praktis.

Hal itu menyusul adanya pejabat eselon I di lingkungan pemerintahan daerah yang secara terang-terangan menjadi tim sukses calon kepala daerah, bahkan menyodorkan diri sebagai pendukung dalam kontestasi Pilkada serentak.

Pasalnya, Tito melihat fenomena itu terjadi lantaran banyak pejabat eselon I yang didepak atasannya yang ikut Pilkada, kemudian menang lantaran tidak memberikan dukungan. Oleh sebab itu, untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat politik praktis, maka perlu dibuat aturan tegas yang dikeluarkan KemenPAN-RB dan BKN.


“Kita bagaimana caranya untuk membuat aturan itu. Apakah dengan memperkuat aturan dan setelah itu mengedepankan suatu lenbaga yang bisa menjadi juri untuk memproteksi mereka entah Kemenpan RB atau BKN mungkin,” kata Tito Karnvian ketika rapat bersama Komite I DPD RI, Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, 10 Desember 2024.

“Supaya mereka tetap profesional melaksanakan tugasnya terleas siapapun pemimpin politiknya,” sambungnya.

Pihaknya, menambahkan pemerintah bersama DPD perlu duduk bersama memikirkan aturan yang serius untuk para ASN yang terlibat politik praktis.

“Nah ini yang mungkin mohon sama-sama dapat memberi masukan seperti apa,” tutupnya.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya