Berita

Mendagri, Tito Karnavian/RMOLr

Politik

Mendagri Sarankan Aturan Khusus Soal ASN Terlibat Politik Praktis

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 20:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan saran kepada Kementerin Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat aturan baku untuk para ASN yang melakukan politik praktis.

Hal itu menyusul adanya pejabat eselon I di lingkungan pemerintahan daerah yang secara terang-terangan menjadi tim sukses calon kepala daerah, bahkan menyodorkan diri sebagai pendukung dalam kontestasi Pilkada serentak.

Pasalnya, Tito melihat fenomena itu terjadi lantaran banyak pejabat eselon I yang didepak atasannya yang ikut Pilkada, kemudian menang lantaran tidak memberikan dukungan. Oleh sebab itu, untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat politik praktis, maka perlu dibuat aturan tegas yang dikeluarkan KemenPAN-RB dan BKN.


“Kita bagaimana caranya untuk membuat aturan itu. Apakah dengan memperkuat aturan dan setelah itu mengedepankan suatu lenbaga yang bisa menjadi juri untuk memproteksi mereka entah Kemenpan RB atau BKN mungkin,” kata Tito Karnvian ketika rapat bersama Komite I DPD RI, Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, 10 Desember 2024.

“Supaya mereka tetap profesional melaksanakan tugasnya terleas siapapun pemimpin politiknya,” sambungnya.

Pihaknya, menambahkan pemerintah bersama DPD perlu duduk bersama memikirkan aturan yang serius untuk para ASN yang terlibat politik praktis.

“Nah ini yang mungkin mohon sama-sama dapat memberi masukan seperti apa,” tutupnya.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya