Berita

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya/RMOL

Politik

Prabowo Berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, Kemendagri: Kalau Ibukota Berfungsi Secara Maksimal

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Proses pembangunan IKN Nusantara tampaknya bakal digeber pemerintah. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto sudah berancang-ancang bakal berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028 mendatang.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Presiden Prabowo bakal berkantor jika seluruh infrastruktur di IKN sudah beres. Kemudian tugas dan fungsi Eksekutif, Legislatif, serta Yudikatif juga sudah berjalan di IKN. 

“Begini, presiden menekankan bahwa ibukota itu akan berfungsi aktif apabila Trias Politika sudah lengkap, jadi tidak hanya kantor presiden tapi juga ada Eksekutif dan Yudikatif,” kata Bima Arya di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.


Ia menegaskan bahwa Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono telah menyiapkan secara maksimal pembangunan IKN, agar Presiden Prabowo dapat bekerja di Ibukota baru Indonesia itu.

“Bapak Basuki menyatakan kesiapannya untuk melakukan akselerasi, sehingga begitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatifnya sudah siap maka di saat itulah nanti ibukota berfungsi secara maksimal, dan saat itulah presiden akan mulai beraktivitas di sana, kira-kira begitu,” papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bima Arya menambahkan, kesiapan Otorita IKN menjadi tolok ukur jadi atau tidaknya Presiden Prabowo berkantor di sana pada 17 Agustus 2028. 

“Kayaknya tergantung tadi diakselerasi oleh otoritas IKN di sana pembangunannya, ya begitu selesai akan pindah, kalau kesiapannya dua tahun maka pindahannya bisa lebih cepat,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya