Berita

Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, saat mendaftarkan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024/Istimewa

Politik

Pencalonan Pemenang Pilbup Tasikmalaya Disoal ke MK

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang dinyatakan menang pada Pilkada 2024, Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz, belum bisa tenang menyambut kesuksesan mereka. Pasalnya, paslon nomor urut 3 ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rival mereka di Pilbup Tasikmalaya.

Gugatan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, ke Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024.

Dalam gugatannya, Cecep-Asep mendalilkan persoalan pencalonan Ade-Lip yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya sebagai pasangan calon nomor urut 3.


Dijelaskan konsultan politik Cecep-Asep, Harry Khoirul Anwar, gugatan kliennya itu dilakukan setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. 

Harry mengaku telah melaporkan KPU ke Bawaslu Tasikmalaya karena meloloskan Ade-Lip sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Tasikmalaya. Namun ternyata tidak diregistrasi. 

"Kami sudah berusaha di Bawaslu, namun laporan kami tidak diindahkan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK sebagai puncak upaya mencari keadilan," ujar Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia memaparkan, permasalahan pencalonan Ade-Lip terletak pada syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur UU 10/2016 tentang Pilkada. Di mana salah satunya melarang kepala daerah yang sudah dua periode menjabat kembali mencalonkan diri.

Sementara, Harry mendapatkan bukti faktual bahwa Ade Sugianto telah dua periode menjabat jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018 menggantikan bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Namun, KPU tetap menyatakan Sugianto memenuhi syarat pencalonan, sehingga mengundang kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, organisasi mahasiswa, dan aktivis," paparnya.

Di samping itu, Harry bersama kliennya juga mengacu Putusan MK No 2/2023 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Penjabat (Pj), maupun definitif.

"Kami yakin, berdasarkan putusan MK, Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah menjabat lebih dari dua periode. Oleh sebab itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3," ucapnya menyebutkan tuntutan kliennya.

Hasil rekapitulasi KPU Tasikmalaya menetapkan paslon nomor urut 3 Ade-Lip meraih 52 persen suara, disusul paslon nomor urut 2 Cecep-Asep dengan 28 persen suara, dan paslon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya