Berita

Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, saat mendaftarkan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024/Istimewa

Politik

Pencalonan Pemenang Pilbup Tasikmalaya Disoal ke MK

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang dinyatakan menang pada Pilkada 2024, Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz, belum bisa tenang menyambut kesuksesan mereka. Pasalnya, paslon nomor urut 3 ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rival mereka di Pilbup Tasikmalaya.

Gugatan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, ke Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024.

Dalam gugatannya, Cecep-Asep mendalilkan persoalan pencalonan Ade-Lip yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya sebagai pasangan calon nomor urut 3.


Dijelaskan konsultan politik Cecep-Asep, Harry Khoirul Anwar, gugatan kliennya itu dilakukan setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. 

Harry mengaku telah melaporkan KPU ke Bawaslu Tasikmalaya karena meloloskan Ade-Lip sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Tasikmalaya. Namun ternyata tidak diregistrasi. 

"Kami sudah berusaha di Bawaslu, namun laporan kami tidak diindahkan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK sebagai puncak upaya mencari keadilan," ujar Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia memaparkan, permasalahan pencalonan Ade-Lip terletak pada syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur UU 10/2016 tentang Pilkada. Di mana salah satunya melarang kepala daerah yang sudah dua periode menjabat kembali mencalonkan diri.

Sementara, Harry mendapatkan bukti faktual bahwa Ade Sugianto telah dua periode menjabat jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018 menggantikan bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Namun, KPU tetap menyatakan Sugianto memenuhi syarat pencalonan, sehingga mengundang kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, organisasi mahasiswa, dan aktivis," paparnya.

Di samping itu, Harry bersama kliennya juga mengacu Putusan MK No 2/2023 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Penjabat (Pj), maupun definitif.

"Kami yakin, berdasarkan putusan MK, Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah menjabat lebih dari dua periode. Oleh sebab itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3," ucapnya menyebutkan tuntutan kliennya.

Hasil rekapitulasi KPU Tasikmalaya menetapkan paslon nomor urut 3 Ade-Lip meraih 52 persen suara, disusul paslon nomor urut 2 Cecep-Asep dengan 28 persen suara, dan paslon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya