Berita

Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, saat mendaftarkan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024/Istimewa

Politik

Pencalonan Pemenang Pilbup Tasikmalaya Disoal ke MK

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang dinyatakan menang pada Pilkada 2024, Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz, belum bisa tenang menyambut kesuksesan mereka. Pasalnya, paslon nomor urut 3 ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rival mereka di Pilbup Tasikmalaya.

Gugatan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, ke Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024.

Dalam gugatannya, Cecep-Asep mendalilkan persoalan pencalonan Ade-Lip yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya sebagai pasangan calon nomor urut 3.

Dijelaskan konsultan politik Cecep-Asep, Harry Khoirul Anwar, gugatan kliennya itu dilakukan setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. 

Harry mengaku telah melaporkan KPU ke Bawaslu Tasikmalaya karena meloloskan Ade-Lip sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Tasikmalaya. Namun ternyata tidak diregistrasi. 

"Kami sudah berusaha di Bawaslu, namun laporan kami tidak diindahkan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK sebagai puncak upaya mencari keadilan," ujar Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia memaparkan, permasalahan pencalonan Ade-Lip terletak pada syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur UU 10/2016 tentang Pilkada. Di mana salah satunya melarang kepala daerah yang sudah dua periode menjabat kembali mencalonkan diri.

Sementara, Harry mendapatkan bukti faktual bahwa Ade Sugianto telah dua periode menjabat jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018 menggantikan bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Namun, KPU tetap menyatakan Sugianto memenuhi syarat pencalonan, sehingga mengundang kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, organisasi mahasiswa, dan aktivis," paparnya.

Di samping itu, Harry bersama kliennya juga mengacu Putusan MK No 2/2023 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Penjabat (Pj), maupun definitif.

"Kami yakin, berdasarkan putusan MK, Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah menjabat lebih dari dua periode. Oleh sebab itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3," ucapnya menyebutkan tuntutan kliennya.

Hasil rekapitulasi KPU Tasikmalaya menetapkan paslon nomor urut 3 Ade-Lip meraih 52 persen suara, disusul paslon nomor urut 2 Cecep-Asep dengan 28 persen suara, dan paslon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya